infowonogiri.com-WONOGIRI-Seorang karyawan dealer dan karyawan leasing bernama Irwan Murdianto (29) dijebloskan ke bui gara gara dituduh telah menggelapkan mobil senilai Rp.75 juta. Warga Dusun Kopen RT 02 RW 08 Desa Tempursari Kecamatan Sidoharjo itu ditetapkan menjadi tersangka pasal 372 KUHP.
Hal itu dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Drs Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo Selasa (9/8) di kantor Mapolres Wonogiri. “Pelaku ditangkap di Purworejo belum lama ini, dia kabur sejak dilaporkan pada Mei lalu atas tuduhan menggelapkan mobil,” ujar Sugiyo.
Mobil yang digelapkan adalah Toyota Kijang LSX Nopol F 1754 AS milik Triono (45) warga Ancol Selatan, Sunter Agung Tanjung Priuk Jakarta Utara. Ceritanya, selama ini mobil teresbut dititipkan Triono di rumah ibunya, Sukarti (65) di Kopen RT 02 RW 08 Sidoharjo.
Mobil tersebut biasanya digunakan Sukarti untuk pergi ke pasar atau pergi ke dokter. Sekitar beberapa bulan sebelum Mei lalu, pelaku meminjam mobil plus STNK-nya kepada Sukarti. Oleh Pelaku mobil itu digadaikan kepada Joni (29) warga Kepuh Jatimarto Kecamatan Ngadirojo.
Pertama digadaikan Rp.40 juta. Kedua digadaikan Rp.35 juta. Jadi total digadikan Rp.75 juta. “Ceritanya pelaku punya utang ke Joni. Lalu Pelaku meminjamkan mobil ke Joni dengan transaksi gadai. Karena tidak bisa kembalikan pada waktu yang disepakati, tahap digadaikan lagi Rp.35 juta,” katanya.
Kini mobil itu diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Iwan kepada wartawan ini mengemukakan, bawha pihaknya terpaksa melakukan tindak pidana penggelapan itu dengan alas an karena terlilit hutang. “Saya usaha tapi kena masalah, uang gadai itu untuk gali nutup lubang,” katanya.([email protected])