infowonogiri.com-WONOGIRI-Peringatan bagi konsumen di wilayah Kabupaten Wonogiri agar berhati-hati saat membeli produk makanan minuman (Mamin) dan daging di pasar tradisional maupun pasar modern. Pasalnya di sejumlah pasar ditemukan sebanyak 394 jenis makanan dan minuman kadaluarsa dan daging yang tidak layak jual.
Selama lima hari terakhir ini tim gabungan Pemda berhasil menemukan sedikitnya 394 jenis makanan dan minuman kadaluarsa yang dijajakan di pasaran. Satu hal lagi, juga di temukan daging sapi tidak layak dikonsumsi namun di temukan di jajakan di pasar tradisional. Temuan itu hasil operasi tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Peternakan Perikanan Kelautan, serta Polres. Pengawasan dengan sasaran makanan dan minuman dilakukan di Sembilan kecamatan yakni di Wonogiri Kota, Slogohimo, Bulukerto, Jatiroto, Eromoko, Manyaran, Selogiri, Wonogiri, Ngadirojo, dan Giriwoyo.
Koordinator tim dari Diperindagkop dan UMKM Supardi mengemukakan, operasi pengawasan dilakukan sejak Senin (22/8) Agustus sampai Jumat (26/8). Kepala Diperindagkop dan UMKM Sumardjono di dampingi Kabid Perdagangan, Supardi dan bidang promosi mengemukakan, wilayah pasar Kecamatan Ngadirojo paling banyak produk Mamin kadaluwarsa. Sedangkan daging tak layak konsumsi di temukan di pasar Giriwoyo.
Supardi membeberkan produk-produk mamin kadaluarsa itu terdiri makanan ringan, minuman bersoda, permen, bumbu masakan, jamu stamina, susu bubuk, susu kaleng, minyak goreng kecap, selai, kopi instan, air mineral, tepung terigu, roti kering, teh instan, teh seduh dan tepung bumbu. “Di pasar Ngadirojo paling banyak, ada 20 merek dengan jumlah temuan 236 jenis makanan dan minuman kadaluwarsa. Di Giriwoyo di temukan 4kg daging sapi tidak layak jual. Daging itu sudah membusuk dan dicampur dengan daging lain yang masih segar,” jelasnya.
Pedagang daging itu berdalih daging itu akan di jual kepada seorang pemerhati binatang piaraan kesayangan. Dari hasil pengawasan tersebut, tim gabungan belum sampai kepada menindak pedagang atau pemilik barang dagangan itu. Tim hanya bertugas melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang undang undang perlindungan konsumen. Selain itu tim bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membelanjakan uang untuk lebaran 1432 H tahun ini. ([email protected])