infowonogiri.com-WONOGIRI- Gugatan kasus perdata oleh pensiunan PNS terhadap Pemda Wonogiri terus berlanjut, hingga Kamis (4/8/11) kemarin telah memasuki tahap pengajuan barang bukti dan saksi. Kubu pensiuan PNS sudah mengakukan barang bukti dan saksi saksi, pada sidang kemarin. Selanjutnya giliran kubu Pemda Wonogiri yang diwakili oleh Kabag Hukum Eko Subagyo sebagai pihak tergugat.
Sidang dipimpin oleh Erly Soelistyarini Senin memberikan kesempatan kepada pengacara tergugat pada Senin (8/8/11) mendatang. Eko mengaku telah menyiapkan bukti dan tiga orang saksi. “Bukti sudah kita siapkan, saksi ada dua sampai tiga orang, tunggu saja Senin besok, semoga bisa datang,” katanya.
Semenara kubu penggugat yang dikuasakan kepada Zaenal Mustofa merasa saksi dan barang bukti yang telah diajukan sudah cukup kuat. Saksi yang diajukan penggugat ada tiga orang saksi. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan. “Harapannya siding selesai sebelum lebaran,” kata Zaenal.
Menurut Zaenal yang melatarbelakangi mereka menggugat, karena Pemda sudah melaksanakan Perda. Dimana sebagian PNS purna tugas –sekitar 1000 orang- telah menerima tunjangan gaji paska pensiuan, sementara 255 pensiunan tidak atau belum menerimanya. Mereka menggungat Pemda agar membayar tunjangan Rp 2,8 miliar. ([email protected])