infowonogiri.com-WONOGIRI – PT. Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Cabang Wonogiri dilaporkan ke Wakil Presiden oleh aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Adhiaksa Nusantara yang mendampingi tiga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 245 atas nama Warsono Paimin, SHM Nomor 87 atas nama Sutarmi Wiryo Sumarto dan SHM Nomor 1288 atas nama Sukamto Hadi Saputro, ketiganya warga Slogohimo.
Ketua LPKSM Adhiaksa Nusantara Joko Pranowo didampingi wakilnya Sugiyarno dan sekretarisnya Ari menyebutkan bawha laporan tersebut dikirimkan kepada Wakil Presiden RI Sub-Bidang Moneter dan Keuangan di Jakarta, ditembuskan ke Gubernur Bank Indonesia, Direktur PT. BRI Tbk. di Jakarta, Pimpinan Kanwil PT. BRI Jateng dan DIY di Jogjakarta.
Selain itu LPKSM juga mengirimkan surat tembusan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Dirjen Lembaga Keuangan di Jakarta, Kementerian Perdagangan dan Koperasi di Jakarta, Kapolda Jateng di Semarang, Irwasda Polda Jateng di Semarang, Kapolres Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Disperindag Wonogiri dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional.
“Intinya ini adalah surat Somasi. Somasi itu saya tembuskan ke semua lembaga yang terkait dengan masalah keuangan dan perbankan ini,” tegas Sugiyarno. Somasi tersebut ditembuskan ke lembaga tersebut dengan maksud agar laporan masalah tersebut diketahui oleh lembaga terkait agar menjadi perhatian.
LPKSM berpendapat telah tejadi kesalahan oleh oknum BRI maupun secara kelembagaan. Sebab PT. BRI Cabang Wonogiri telah menahan tiga SHM atas nama tiga orang sementara yang bersangkutan tidak pernah mengadakan perjanjian utang piutang/ perjanjian dalam bentuk apapun dengan BRI Cabang Wonogiri.
“Buktinya adalah dengan diterbitkannya SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ) No. 37/ 2011 yang menerangkan bahwa ketiga SHM Warsono Paimin dkk tidak dijadikan Jaminan/Agunan di manapun,” kata Sugiyarno. Indikasi kesahalan lain adalah pemindahtanganan tiga SHM tidak diketahui pemiliknya alias tidak prosedural.
BRI Cabang Wonogiri ditengarai tidak mengedepankan azas kehati-hatian dalam pengenalan Nasabah dan mengesampingkan unsur K-5 sehingga pinjaman yang diberikan pada konsumen nasabah rawan terjadi kemacetan, dan ada indikasi bahwa dalam proses pencairan kredit tidak prosedural dan sebagaimana diatur dalam peraturan BI.No. 8/5/PBI/2005 tentang Mediasi Perbankan.
Penguasaan terhadap obyek jaminan yang tidak prosedural atau sepihak tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan tidak terjadi sengketa konsumen yang berkepanjangan.
Menanggapi hal itu, Pimpinan BRI Cabang Wonogiri Bambang Sulistiyono menegaskan bawha masalah tersebut akan diselesaikan secara baik baik. Solusinya yang ditempuh oleh pihak BRI adalah akan meminta pertanggungjawban pengurus Koperasi Warga Manunggal Slogohimo sebagai lembaga yang mengangunkan SHM atas nama tiga orang warga Slogohimo.
“Intinya kami akan mengembalikan sertifikat itu sepanjang Koperasi Warga Manunggal dan pengurus sudah menyelesaikan tanggungjawabnya kepada kami, BRI, kami akan mengembalikan sertifikatnya,” ujar Bambang didampingi para stafnya. ([email protected])