GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan peraturan Kampanye Pemilukada banyak kelemahannya. Tidak lengkap dan tidak detil. Bahkan terkadang aturan kampanye bertabrakan dengan aturan yang lain. Dampaknya, banyak pihak yang menafsirkan dan merasa benar dengan pendapatnya sendiri-sendiri.
Dana Kampanye Pemilukada juga perlu dibatasi. Sebab, jika dana kampanye tidak dibatasi maka akan memberi peluang sistem dan budaya korup di tingkat Daerah. Jika, Kampanye pasangan calon jor-jor-an mengeluarkan dana, maka pasangan itu rentan mendapat gelar “cari duit” selama menjadi kepala daerah, nantinya.
“Dana kampanye yang besar itu tidak akan mudah balik modal jika hanya mengandalkan gaji seorang bupati atau wali kota. Mau kemana kalau tidak ngutil. Itu tidak hanya bupati, wali kota, di DPR dan DPRD pun sama saja, tidak jauh beda,” tegas Ganjar Pranowo, di pendopo rumah dinas Bupati Begug Poernomosidi, Jumat (15/10).
Karena itu meski Pemilukada maupun Pemilu Legislatif digelar secara langsung, pembatasan dana kampanye sudah seharusnya dimulai. Jika tidak segera dimulai, kapan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat mensejahterakan para pemilihnya?.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Prih Mardoyo mengutarakan, Panwaskab tidak berhaknya mengeksekusi pelanggaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati. Dalam bertindak, Panwaskab harus berkoordinasi dengan Kesbangpolinmas, Satpol PP, dan Polisi. Sementara rakyat beranggapan setiap pelanggaran Panwas lah yang harus bertindak.
Menanggapi hal itu, Ganjar pranowo mengatakan masalah tersebut masih dibahas di meja DPR. Menurutnya ada dua opsi tugas sebagai Panwaslukab. “diberi taring atau ditiadakan saja, itu masih jadi bahan diskusi alot di Komisi II,” kata Ganjar. (bsr)