infowonogiri.com-WONOGIRI-Pembelaan pansehat hukum Pemda Wonogiri ditolak Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dan Hakim Anggota R. Agung Aribowo dan Nataria Cristina Triana dalam sidang lanjutan gugatan perdata oleh 51 pensiunan PNS Pemda di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (18/7/11). “Setelah menimbang semua yang disampaikan pihak tergugat dalam eksepsinya, kami majelis menolak eksepsi tergugat. Jika tidak sependapat silakan mengajukan banding,” kata Erly Soelistyarini. Dengan demikian persidangan gugatan perdata 51 pensiunan PNS terhadap Pemkab Wonogiri terus berlanjut.
Baik pihak penggugat dan tergugat menerima putusan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi pihak tergugat. Namun Kepala Bagian Hukum Setda Eko Subagyo sebagai pendamping Pemda Wonogiri tidak menggunakan haknya untuk banding.
Karena tidak ada banding dari tergugat, maka sidang lanjutan akan digelar Kamis (21/7/11) mendatang. Rencana sidang diagendakan pembuktian dari pihak penggugat. Pihak penggugat diminta menunjukan bukti surat dan saksi-saksi. Penggugat memercayakan penasehat hukum Zaenal Mustofa.
Pada persidangan terakhir 14 Juli lalu, kubu tergugat yaitu pihak Pemkab menyatakan 51 PNS dari 255 dinyatakan tidak berhak menjadi penggugat karena tidak memenuhi permohonan untuk diberikan tunjangan prestasi. Dengan adanya putusan sela ini, pihak penggugat masih berhak meneruskan gugatannya. ([email protected])