WONOGIRI-Sedikitnya ada 64 dari 152 Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Wonogiri tidak atau belum mempunyai Sekretaris Desa (Sekdes). Sementara sebanyak 35 Pemdes status Sekdesanya bukan Pegawai Negeri Sipil.
Kekosongan jabatan Sekdes itu dirasakan cukup berpengaruh negatife tehadap pelayanan pemerintahan di tingkat Desa. Seperti dirasakan oleh Kepala Desa Pandeyan Jatisrono Wonogiri, Samsul. Karena itu, Kamis (24/2) kemarin Samsul menghadap ke Bupati Wonogiri Danar Rahmanto agar segera menugaskan kepada pejabat di bawahnya untuk mengisi kekosongan Sekdes itu.
“Di Jatisrono ada tiga Pemdes yang tidak punya Sekdes, karena Sekdes lama pensiun. Desa Pandeyan sudah hamper tiga tahun tidak ada Sekdesnya, kami sangat membutuhkan Sekdes, kalau tidak ada Sekdes kami kewalahan melayani masyarakat, kami berharap agar Bupati segera menugaskan pejabat di bawahnya untuk menetapkan Sekdes,” kata Samsul.
Samsul juga merasa heran mengapa kekosongan itu berlarut larut sampai bertahun tahun. Apa penyebabnya? Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rumanti Permadandiyah membenarkan di Kabupaten Wonogiri masih banyak jabatan Sekdes yang belum terisi. Total jumlah kursi Sekdes se Wonogiri ada 251. Sebanyak 152 sudah terisi oleh PNS. Sebanyak 35 kursi Sekdes diisi non PNS, dan 64 kursi Sekdes masih kosong.
Penyebab keterlambatan itu menurut Ruma (panggilan Kepala BKD), sesuai Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2007 diatur pola karir bagi jabatan Sekdes minimal golongan IIA meskipun lulusannya sarjana penuh (S1). Juga diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 140/620/PMD tanggal 10 Pebruari 2010 dalam pasal 14 disebutkan bawha jabatan PNS Sekdes dapat dimutasikan sekurang kurangnya 6 tahun.
“Nah kita kesulitan untuk mecari PNS golongan II A (dari SMA), sebab sekarang rata rata PNS golongan II A sudah sarjana. Pemerintah Pusat sejak saat itu juga tidak pernah membuka formasi dari SMA. Jumlah golongan IIA sangat sedikit, kalaupun ada itu sangat berpotensi dan sudah sesuai kebutuhan di SKPD masing masing,” tandas Ruma.
Ruma mengaku pihaknya telah berusaha keras untuk mengisi kekosongan itu dengan cara mengusulkan ke BKN dan Mempan, namun upayanya sejauh ini belum berhasil.“Jadi bukan kita persulit Sekdes, tetapi karena factor aturan dari Mempan,” tandasnya.([email protected])