WONOGIRI-Sebanyak 50 anggota DPRD Wonogiri baru saja pulang dari Study Banding SB di luar kota, kemarin. Kelompok SB terdiri dari dua kelompok panitia khusus (Pansus). Pansus I diketuai oleh Martanto membahas masalah BBPHTB (Bea Baliknama Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) dan Pajak Daerah, serta Pencabutan Perda No 5 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan menyusul rencana RSUD Wonogiri menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dr Soediran Mangun Sumarso.
Pansus I ini mengunjungi Kota Madya Bekasi dan RSUD Kabupaten Cibinong. Sedangkan Pansus II diketuai oleh Sutarno SR. Kelompok ini SB ke Kabupaten Serang dan Ciamis Jawa Barat, membahas masalah Alokasi Dana Desa (ADD) 2011 dan pengelolaan air tanah. Turut mengiringi Kepala Dinas Kantor dan Bagian di lingkungan Setda Pemda Wonogiri. Setwan DPRD Wonogiri Haryono mengatakan kegiatan ini kemarin menghabiskan dana sekira Rp.350 juta.
Landasan hokum kunjungan wakil rakyat ini adalah hasil pembahasan Pansus adalah digelar Banmus. “Total anggaran study banding kemarin kurang lebih Rp.350 juta. Itu untuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi selama tiga hari, juga uang saku kira kira Rp.5,5 juta perdewan,” katanya.
Study banding itu hasilnya?. Menurut Setwan, BBHTP sesuai amanat UU no 28 tahun 2010 pada Januari 2011 harus mulai membuat Perda tentang BBHTP. Kabupaten Wonogiri belum mempunyai Perda BBHTP. “Kita perlu mencontoh kabupaten kota lainnya, untuk diaplikasikan di Wonogiri,” katanya. Fungsi Setwan menurut Haryono bertugas menfasilitasi tugas kedewanan.
Terpisah Ketua Panmus II Sutarno dan anggotanya Haryoto menyebutkan secara umum, hasil kungker kemarin sudah dapat diaplikasikan pada Raperda ADD dan Pengelolaan Air di sana. Pengelolaan air tanah di Cimahi secara umum ada beberapa pasal yang bisa dierapkan di kabupaten Wonogiri. Namun ada pula perbedaannya, sumber air tanah di sana jauah lebih banyak dibadingkan di Wonogiri.
Sedangkan terkait ADD, mulai tahun ini Dana Alokasi untuk Kelurahan (DAK) sudah ditiadakan. Sehingga alokasi ADD bertambah. Jika tahun lalu dana Rp.17 Milyar untuk Dana Alokasi Desa dan Kelurahan (DAD-K), maka tahun ini hanya untuk alokasi Pemerintahan Desa saja, kini disingkat Alokasai Dana Desa (ADD). Perimbangannya dari pusat dengan daerah adalah 10% dari pajak daerah dan retribusi daerah setelah dikurangi belanja pegawai.([email protected])