WONOGIRI-Senni Rushariyanto ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sabu (metamfetamina) di Wonogiri Sabtu (12/2) kemarin. Warga asal Ngasinan RT 01 RW 02 Jebres Solo ini menyimpan barang bukti haram satu paket hemat seberat 1,5 gram.
Senni mengatakan dirinya sengaja pergi ke Wonogiri dengan tujuan akan ke Waduk Gajah Mungkur. Namun dalam perjalanan dia tertangkap polisi di wilayah perempatan lampu merah Klampisan Selogiri.
“Di rumah saya padu dengan istri, waktu itu saya akan menikmati sabu sabu di dalam kamar mandi tapi ketahuan istri. Istri marah marah, dari pada padu (perang mulut) saya pilih pergi dari rumah ke Wonogiri,” kata Senni didampingi penyidik Sat Narkoba Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasat Narkoba AKP Susilo mengemukakan, kronologis penangkapan tersebut beralawal ketika jajaran Sat Narkoba mendapatkan informasi ada pemakai Narkoba asal Solo hendak ke Wonogiri.
Menindaklanjuti informasi itu polisi melakukan pengejaran hasilnya, pria pekerja rumah susun di Solo itu tertangkap. Saat ditangkap Senni tidak bisa berkutik karena polisi menemukan satu paket hemat yang disimpan di tas hitamnya. “Selanjutnya dia kita sidik untuk dikembangkan,” tandas Susilo.