WONOGIRI- Korban penganiayaan Lustin Chandra akan melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Kanitreskrim Polsek Kota Iptu Eko Marudin terhadapnya ke Kapolda Jawa Tengah dan ke Ka-Polri. Hal itu dikemukakan oleh penasehat hokum Lustin Chandra, Heru Notonegoro dan rekan, Minggu (9/1) kemarin.
“Rencana kita akan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Wonogiri ke Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri. Laporan akan saya sampaikan melalui surat pada Senin (hari ini red),” ujar Heru Notonegoro Minggu (9/1) kemarin. Maksud dan tujuan Heru melaporkan tidak dijelaskan, dengan alasan hal itu masih menjadi rahasia.
Seperti diberitakan METEOR edisi Sabtu dan Minggu, kemarin, Lustin Chandra (37) anak mantan pimpinan DPRD Wonogiri Panut Boma Sunarjo menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Wonogiri Iptu Eko Marudin. Akibatnya, Lustin menderita bengkak di pipi kirinya, dua giginya retak dan goyang, menderita sakit kepala dan pendengarannya berkurang.
Lustin sudah diperiksa di di Mapolres Wonogiri, Jumat (7/1) lalu. Lustin didampingi penasehat hukumnya Satrio Puji, Juned Wijayatno, Heru Notonegoro dan asistennya AKBP Purn Marsito SH.MH. menceritakan, penganiayaan itu terjadi pukul 21.30 Minggu (2/1) lalu di halaman rumah Joglo orang tuanya di Gondang RT 04 RW 02 Kelurahan Sendang Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Penganiayaan itu diketahui saksi Jaman, Sulis dan Panut Boma Sunarjo.
Sebelum terjadi pemukulan, terjadi perang mulut antara Lustin – Eko. Namun tidak dijelaskan latar belakang lain. Alasan Heru antara kedua belah pihak saat itu terjadi perang mulut dengan saling berkata-kata tidak pantas. Hubungan Lustin-Eko menurut Heru adalah pertemanan, sejak dua tahun silam. “Eko Marudian bukan pertama kali melakukan pelanggaran. Pernah merusak mobil Lustin, juga pernah mengancam dengan pistol,” ujar Heru.
Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto menegaskan proses hokum terhadap Eko Marudin jalan terus. Apa yang dilakukan Eko menurut Kapolres menjadi tanggung jawab pribadi bukan korpnya. Kapolres secara kedinasan pernah memanggil dan membina kedua belah pihak. Tetapi kedua belah pihak tidak mengindahkannya. “Kami pernah memanggil keduanya, tetapi tidak diindahkannya, hingga terjadilah penganiayaan itu, tetapi ini hanya pelanggaran ringan saja,” kata Kapolres. (bsr)