infowonogiri.com-WONOGIRI- Panut Boma Sunarjo (72) salah satu dari tiga mantan Pimpinan Dewan (Pimwan) DPRD Wonogiri periode 1999-2004 yang dituduh melanggar tindak pidana korupsi (tipikor) merasakaan telah diperlakukan tidak adil oleh pihak Kejaksaan, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tipikor.
Sementara Pimwan yang lain tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan didatangkan ke kantor Kejaksaan sebagai saksi guna penyelidikan perkara itupun belum pernah. Untuk itu Panut meminta agar Kejakaan menjemput paksa Pimwan. Kedua hal itu dikemukakan oleh Panut Boma Sunarjo dalam jumpa pers di rumahnya di Gumiwang, Wuryantoro, Wonogiri, Senin (6/12) kemarin.
Panut didampingi oleh penasehat hukumnya (PH) Heru Notonegoro dan rekan. “Saya merasakan telah diperlakukan tidak adil, saya sudah berusaha kooperatif, saya selalu penuhi panggilan Kejaksaan, saya pun sudah mengembalikan uangnya. Kok hanya saya yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya bagaimana. Padahal yang lain masih banyak yang belum mengembalikan uang itu,” kata Panut.
Sementara, Heru, secara jelas dan tegas, sangat menyayangkan lembaga Kejaksaan yang mengaku telah memanggil Pimwan yang lain, yaitu Siti Sofiah sebanyak 10 kali. “Kita sangat sayangkan, sudah panggil 10 kali Siti Sofiah, tetapi enggak menjemput paksa. Padahal sesuai undang undang KUHP tiga kali dipanggil tidak dating bisa dijemput paksa,” tambah Heru.
Heru mengatakan, Kejaksaan telah memerlakukan diskrimintif kliennya. “Kalau Siti Sofiah bukan seorang Perwira TNI, saya yakin dia dipanggil dua kali sudah selesai,” kata Heru. Namun karena Siti Sofiah anggota TNI, perkara itu menjadi molor. Seharusnya, kata Heru, Kejaksaan memandang Siti Sofiah bukan sebagai anggota TNI, tetapi sebagai seorang anggota DPRD Wonogiri dan mantan Pimwan. Sebab dihadapan hokum semua orang sama.
Sekedar tahu, tiga mantan Pimpinan Dewan (Pimwan) ditetapkan menjadi tersangka (TSK) Tipikor uang Negara Rp.250 juta. Adalah mantan Ketua DPRD Wonogiri Heru Sakirno (alm), Wakil Ketua Panut Boma Sunarjo dan Wakil Ketua Siti Sofiah. Ketiganya menjadi TSK karna dinilai melanggar pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.
Itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Sukaryo SH didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Bagus Sutedja dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dian Frits Nalle SH, Rabu (20/10). Kesalahan mereka karena bersepakat anggarkan uang Belanja Operasional Penunjang Kegiatan (BOPK) untuk mereka sendiri sebanyak 45 orang, baik Pimwan maupun anggota.
Modusnya, peranggota dianggarkan Rp.540 ribu, Wakil Ketua Rp.625 ribu dan Ketua Rp.675 ribu. Uang dicairkan setiap sebulan sekali. Total anggaran BOPK Januari – Desember 2004 Rp.250 juta. “Uang diambil dari Kas Setwan oleh semua anggota,” tandas Kajari.
Tindakan menganggarkan uang BOPK tidak berdasar dan tidak ada aturan yang membolehkan. “Karena itu mereka kita tetapkan sebagai TSK. Namun ada satu tersangka bebas demi hokum karena sudah meninggal dunia, yaitu Heru Sakirno. Dua tersangka lain lanjut,” imbuhnya.
Kajari mematok waktu agar tim penyidik pekara ini -dipimpin Bagus Sutedja- agar segera melimpahkan berkas ke Pengadilan akhir Oktober ini. “Perkara ini sudah berlarut larut. Maret sampai sekarang belum kelar. Kami target Oktober harus sudah dilimpahkan,” tandasnya.
Dalam rangka percepat pekara ini naik ke persidangan, Rabu (20/10) kemarin, belasan mantan anggota dewan 1999-2004 disidik Jaksa. Mereka menjadi saksi perkara itu. Bagus menyebutkan jumlah saksi terperiksa ada 21 orang. Sebagian adalah anggota dewan aktif 2009-2014.
Menurut Bagus, dari 45 mantan wakil rakyat kita, ada yang koperatif dengan mengembalikan uang yang sudah dikenyamnya. Uang dikembalikan ke kas Setwan. Namun sebagian yang lain tetap kekeh tidak mengembalikan, alasannya karena tidak mempunyai uang.
“Ada yang kooperatif kembalikan uangnya, ada juga yang menghilang entah kemana. Dicari cari tidak pernah ada. Salah satunya Siti Sofiah, saya kira dia masih hidup. Dia utusan dari TNI/Polri, apakah dia masih aktif atau tidak, belum jelas karena kabur,” ujar Bagus Sutedja.
Dari kerugian kas Pemda Wonogiri sebanyak Rp.250 juta, sebesar Rp.150-an juta sudah dikembalikan. Sekira Rp.100-an juta belum kembali. “Sedangkan uang yang disita sebagai barang bukti ada Rp.20 juta,” tambah Bagus sambil menegaskan, ia siap melimpahkan berkas akhir bulan ini.(bsr)