infowonogiri.com-WONOGIRI-Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus pengoplosan minuman keras (miras) dan pemalsuan miras dengan tersangka Danang Kristanto (40) telah dinyakan lengkap alias P21. Kini pihak Kepolisian telah melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk segera disidangkan. Dengan demikian, saat ini, Danang Kristanto bukan lagi sebagai tahanan Satreskrom Polres Wonogiri. Melainkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, Kamis (2/12). “Berkas Danang Kristanto sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya. Selain menyerahkan Danang, polisi juga menyerahkan calon terpidana Danang Kristanto. Danang adalah warga Jl Ade Irma Suryani no 32 Wonokarto, tepatnya warga lingkungan RT 03 RW 05 Kelurahan Wonokarto Wonogiri.
Selain tersangka polisi juga melimpahkan barang bukti (BB) mobil Toyota LGX AD 9266 JA, mesin produksi, botol, jerigen penampung bahan bakau miras dan oplosan. Kajari Sukaryo SH Mhum melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Bagus Sutedja menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan BAP dan BB kasus produksi dan pemalsuan miras oplosan dengan tersangka Danang Kristanto. Pihaknya akan meneliti ulang kembali sebelum melimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonogiri. “Kejaksaan sudah menentukan jaksanya, perkara itu ditangani oleh jaksa Sri Murni.
Perkara itu sudah lengkap, sudah tahap dua, selanjutnya kita teliti ulang lalu kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Bagus by phone. Dalam BAP polisi, Danang dijerat tiga pasal berlapis. Yakni, Pasal 204 KUHP tentang memroduksi, menawarkan dan menjual miras tampa ijin, ancamannya 15 tahun penjara. Juga dijerat Pasal 55 Undang Undang No 7 tahun 1996 tentang Kesehatan orang dan pangan ancamannya 5 tahun penjara dan Pasal 62 Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun penjara.
Kesalahan fatal Danang adalah memroduksi miras vodka palsu atau memalsukan dan menjual vodka, vodka tersebut racikannya sendiri. Danang memroduksi Vodka palsu di rumahnya. Lalu diedarkan dan dijual ke seluruh wilayah Wonogiri. Bahkan keluar kota Wonogiri. Danang menyatakan kapok tidak akan memroduksi dan menjual miras lagi. “Saya mau berhenti mas,” kata Danang. (bsr)