infowonogiri.com-WONOGIRI-Lima orang yang diduga telibat jaringan leasing diringkus tim Resort Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wonogiri. Mereka adalah AP alias Tamsing (36), SYT alias Bethu (28), ADK alias Bayom (19), WIN alias Gundul (39) dan BS alias Ngungut (23) semuanya warga Kadipiro dan Banjarsari Surakarta. Mereka ditangkap Sabtu (13/11) lalu.
Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Korbannya adalah Yosep Efendi (13) pelajar SMP di Wonogiri, Yosep beralamat di Jl Bolodewo RT 02 RW 05 Kedupit Kecamatan Sidoharjo. Dia kehilangan sepeda motor Honda Supra X Nopol AD 6201 RT. Kerugian materi hanya Rp.3 Juta. Motor tesebut sesungguhnya atas nama pemilik Pardi warga Sanan RT 01 RW 01 Ngepuhsasri Jatipuro Kabupaten Karanganyar.
Motor tersebut sampai ke tangan Yosep Efendi karena orang tuanya bernama Suradi menggadai motor tersebut dari tangan Pardi. Pardi menggadai motor tersebut sekira pertengahan Oktober silam. Modus penipuan kelima tersangka (Tsk), pada tanggal 3 Nopember lalu, ketiga orang itu membuat rencana jahat. Kelima pelaku membujuk Yosep agar mau menyerahkan sepeda motornya, alasannya motor tersebut pernah terlibat dalam peristiwa kecelakaan. Yosep karena anak kecil percaya dan menuruti saja kemauan para pelaku.
Pelaku juga mengaku dari petugas salah satu lembaga keuangan (Leasing) kendaraan bermotor. Namun sesungguhnya mereka belum tentu mereka karyawan leasing. Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKp Sugiyo SH mengemukakan, terungkapnya kasus ini, karena polisi menerima laporan. “Dari laporan itu kita tindaklanjuti, hasilnya Sabtu kemarin tertangkap. Untuk barang bukti belum ada karena barang bukti sepeda motor masih disimpan oleh lembaga leasing atau finance,” ujar Sugiyo di kantornya, Selasa (16/11) kemarin. (bsr)