infowonogiri.com-WONOGIRI-Angka perceraian di Kabupaten Wonogiri tiap tahun mengalami peningkatan. Data tertulis dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menunjukan, pada tahun 2009 ada sebanyak 1.300 perkara yang diterima, 70 persen diantaranya telah putus.
Setahun kemudian, 2010 ada sebanyak 1.413, 70 persen perkara diantaranya telah kelar. Sedangkan pada tahun 2011 ini sampai Juli telah mencapai 855 perkara. Angka tersebut diprediksi terus bertambah sampai Desember 2011 mendatang.
Kepala Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Wonogiri Dedhy Supriady melalui Humas Choirul Anwar, Jumat (29/7/11), mengemukakan sisa perkara tahun 2009-2010 telah selesai diputus. Perkara tahun 2011, sekitar 70 persen juga sudah diputuskan.
“Angka perceraian setiap tahun cenderung meningkat. Tahun ini diperkirakan juga naik, baru pertengahan tahun saja sudah mencapai 855 perkara masuk. Puncaknya biasanya sehabis Lebaran, tapi latar belakangnya belum tahu. Namun hampir tiap tahun terjadi,” katanya.
Perkara perceraian yang sudah masuk ke PA sulit dikendalikan meski hakim telah memediasi dan menasehati kedua belah pihak. Dari seluruh perkara yang telah terdaftar hanya sepersen mediasi hakim diterima pasangan. Kasus perceraian di kota Sukses banyak sekali penyebabnya. Antara lain disebabkan salah satu pihak berselingkuh, masalah ekonomi, dan orang tua. Sekitar 20 persen diantaranya disebabkan karena usia pasangan terlalu muda, atau karena dispensasi pernikahan/perkawinan.
Dibeberkan, tahun 2011 ini PA telah memberikan 64 dispensasi kawin. Dispensasi diberikan kepada pasangan nikah dibawah umur karena hamil duluan/seks pranikah. Tahun 2010 jumlah dispensasi kawin ada sekitar 50-an. ([email protected])