infowonogiri.com-WONOGIRI-Kejaksaan Negeri Wonogiri akan segera mengekskusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi tujuh orang pengawai negeri sipil (PNS) Pemda Wonogiri. Langkah tersebut diambil oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri menyusul turunnya surat putusan dari MA yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Sukarso, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Sucipto, S.H. Selasa (20/12) di kantornya. “Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, akan kami laksanakan. Karena itu perintah undang-undang. Kami sebagai jaksa ekskutor harus melaksanakan putusan itu,” ujar Sukaryo didampingi Sucipto.
Secara teknis, proses ekskusi itu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah mengirimkan surat kepada tujuh orang terpidana. Surat itu akan dikirimkan Jumat (23/12) besok. Ketujuh terpidana adalah pertama, Marjuki, S.Pt. (56) warga Gergunung Kabupaten Klaten. Ia baru saja pensiun dari jabatan Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura (DPPH) Wonogiri.
Kedua, Dwi Retnaningsih (42) warga Colomadu Kabupaten Karanganyar, Kasubid Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Program di kantor BKBK-SPP Kabupaten Wonogiri. Ketiga, Ir. Tabri Karyanto, M.M. (49) warga Bulusulur Wonogiri PNS Kasi Pengembangan SDM Kelembagaan dan Informasi Pertanian DPPH. Keempat, Ir. Samsu Zaman (48) warga Weru, Sukoharjo PNS di DPPH.
Kelima, Heruning Sedyoko, S.E., M.M. warga Brumbung Selogiri, Wonogiri, PNS Kabid Akutansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD), Keenam Gimin, S.I.P. (43) warga Sendangsari, Wonogiri, PNS DPPKAD Wonogiri. Dan ketujuh, Suampera (43) warga Teras Kabupaten Boyolali staf di Bagian Pembangunan Pemda Wonogiri.
Dijelaskan, putusan dari MA ditetapkan MA pada 13 Juli lalu. Namun Kajari Wonogiri mengaku baru menerima awal Desember ini. Disebutkan bahwa MA memutuskan agar Kajari Wonogiri menghukum termohon Kasasi dengan pidana penjara selama setahun dan termohon wajib membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.
Putusan itu ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majlis Prof. Krisna Harahap, S.H,. M.H. didampingi hakim anggota Prof. Dr. Abdul latif, S.H,. M.H. dan hakim adhoc. Disebutkan, bahwa ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melawan hukum memperkaya diri-sendiri dan merugikan keuangan Negara.
Yaitu bersama terpidana Goenadi Wiryo Soekaryo selaku Direktur PT. Diporejo Sarana Utama Karanganyar dan Ir. Bambang Wahyu Widayat. Ketujuh terdakwa terlibat menjadi panitia pemeriksa barang pada Proyek Dana Alokasi Khusus Ubi Sambung senilai Rp.3,4 Milyar pada tahun 2008. Perkara tersebut disidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri tahun 2010.
PN Wonogiri memutuskan ketujuh terdakwa bersalah divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta. Namun kemudian ketujuh terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng). PT memenangkan ketujuh terdakwa, terdakwa dinyatakan bebas. Lalu giliran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri mengajukan Kasasi ke MA. MA memutuhkan tujuh terdakwa masuk harus menjalani 1 tahun pidana penjara tampa denda. ([email protected])