Rabu, Januari 15, 2025
BerandaKriminalTujuh PNS Pemda Wonogiri Akan Diekskusi Kajari

Tujuh PNS Pemda Wonogiri Akan Diekskusi Kajari

infowonogiri.com-WONOGIRI-Kejaksaan Negeri Wonogiri akan segera mengekskusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi tujuh orang pengawai negeri sipil (PNS) Pemda Wonogiri. Langkah tersebut diambil oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri menyusul turunnya surat putusan dari MA yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Sukarso, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Sucipto, S.H. Selasa (20/12) di kantornya. “Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, akan kami laksanakan. Karena itu perintah undang-undang. Kami sebagai jaksa ekskutor harus melaksanakan putusan itu,” ujar Sukaryo didampingi Sucipto.

Secara teknis, proses ekskusi itu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah  mengirimkan surat kepada tujuh orang terpidana. Surat itu akan dikirimkan Jumat (23/12) besok. Ketujuh terpidana adalah pertama, Marjuki, S.Pt. (56) warga Gergunung Kabupaten Klaten. Ia baru saja pensiun dari jabatan Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura (DPPH) Wonogiri.

Kedua, Dwi Retnaningsih (42) warga Colomadu Kabupaten Karanganyar, Kasubid Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Program di kantor BKBK-SPP Kabupaten Wonogiri. Ketiga, Ir. Tabri Karyanto, M.M. (49) warga Bulusulur Wonogiri PNS Kasi Pengembangan SDM Kelembagaan dan Informasi Pertanian DPPH. Keempat, Ir. Samsu Zaman (48) warga Weru, Sukoharjo PNS di DPPH.

Kelima, Heruning Sedyoko, S.E., M.M. warga Brumbung Selogiri, Wonogiri, PNS Kabid Akutansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD), Keenam Gimin, S.I.P. (43) warga Sendangsari, Wonogiri, PNS DPPKAD Wonogiri. Dan ketujuh, Suampera (43) warga Teras Kabupaten Boyolali staf di Bagian Pembangunan Pemda Wonogiri.

Dijelaskan, putusan dari MA ditetapkan MA pada 13 Juli lalu. Namun Kajari Wonogiri mengaku baru menerima awal Desember ini. Disebutkan bahwa MA memutuskan agar Kajari Wonogiri menghukum termohon Kasasi dengan pidana penjara selama setahun dan termohon wajib membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.

Putusan itu ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majlis Prof. Krisna Harahap, S.H,. M.H. didampingi hakim anggota Prof. Dr. Abdul latif, S.H,. M.H. dan hakim adhoc. Disebutkan, bahwa ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melawan hukum memperkaya diri-sendiri dan merugikan keuangan Negara.

Yaitu bersama terpidana Goenadi Wiryo Soekaryo selaku Direktur PT. Diporejo Sarana Utama Karanganyar dan Ir. Bambang Wahyu Widayat. Ketujuh terdakwa terlibat menjadi panitia pemeriksa barang pada Proyek Dana Alokasi Khusus Ubi Sambung senilai Rp.3,4 Milyar pada tahun 2008. Perkara tersebut disidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri tahun 2010.

PN Wonogiri memutuskan ketujuh terdakwa bersalah divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta. Namun kemudian ketujuh terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng). PT memenangkan ketujuh terdakwa, terdakwa dinyatakan bebas. Lalu giliran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri mengajukan Kasasi ke MA. MA memutuhkan tujuh terdakwa masuk harus menjalani 1 tahun pidana penjara tampa denda. ([email protected])

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

dwi pada
tami pada
AGITATA pada
seno pada
Redaksi pada
Drs. Panjul pada
Minni pada
Ciko pada
Dian Ari Anggara pada
Redaksi pada Redaksi
nofiana pada
Singo pada
bagus sarengat pada
liverpool pada Redaksi
agung saputra pada Pandowo Merahkan Karawang
anto pada
anto pada
medoel pada
SINGO pada
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
wonogiri pada Redaksi
poppy pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
bupati singkong pada Si Anak Yatim Yang Mandiri
Sekarimbi pada Pakaian Se-almari Dicuri
fahri dwi setyawan, S.Kom pada Kunjungan Dinas Pendidikan ke Bupati
wonogiri pada Redaksi
dimas pada Redaksi
Ki Ranjang pada Hasil Pilkades di Ngadirojo
Mak Cendol pada Hasil Pilkades Di Manyaran
Giri Amparan Jati pada Pembangunan Pabrik BH Dimulai
ANTONIUS SRI HARJONO pada Wisata Air Telaga Rowo Batuwarno Dibuka
mBetal boy pada Raskin Berkutu dan Berdebu
Khozin Sobo pada Wonogiri Ber-Shalawat
Aryo jagalbilowo pada Redaksi
ANTONIUS SRI HARJONO pada Ada 200 Zona Pendirian Tower
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
kube berkah mandiri pada Donor Darah PMI Ranting Wuryantoro
bambang pada Terapi Ion Elektrik
bejodomas pada Terapi Ion Elektrik
ANTONIUS SRI HARJONO pada Profile Kepala UPT OWSA WGM
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guntur Wasito : Jangan Rebutan Jabatan
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guru PNS SD Jatiroto Menjadi Korban Gendam
ANTONIUS SRI HARJONO pada Kejar Target Sampai Lupa Mencari Istri
ANTONIUS SRI HARJONO pada Pulang Dari Jakarta Katiman Gantung Diri
mastris bengkel hp etan timbuljaya pada Tabrakan Suzuki Ertiga vs Honda Supra Satu Korban Tewas
Aryo jagalbilowo pada Lagi, Bocah SMP Cabuli Balita
herzsya pada Redaksi
Pardi Supardi pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Warga Desa Sedayu pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Baridah Widodo pada Pondhok Dhahar Gege Wonogiri
Joko Jolodhot pada Aktivitas di Terminal Slogohimo
Tiyang Alit Wonogiri pada Kendaraan pribadi Bupati Wonogiri
G. Rury Sebastian pada Patung Bedol Desa Riwayatmu Kini
suyatmen alias banceng pada Obyek Wisata Girimanik
Bayu Pradityo pada Sekilas Tentang Wonogiri
Rudiyanto pada Sakit Bisa Dikredit
soeharno teman sekampung Agus Uprit pada Karyawan RM Moro Seneng Tenggelam Di Waduk Gajah Mungkur
ENI KUSRINI RAHARDJO pada Kec Pracimantoro Gelar Pilkades di 3 Desa
astriey shimilikitiy pada Wanita Sebatang Kara Butuh Perhatian
Hamiudin Hamdu pada Mirip Manggis Aroma Serasa Durian
Pecinta infowonogiri.com pada Dana PNPM-MP di Kismantoro
home design tinyportalmedia pada Kegiatan Syawalan TPA Albarokah RW.5 Kismantoro
Pecunta infowonogiri.com pada Enthung Johar Rasanya Lezat
kumpulan soal dan pembahsaanya serta materi pada Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya
Muhammad Pangilan Eriel pada Proyek Water Boom Divonis Dihentikan
blendung cah nguter pada Modal SMS Nambang Judi Toto Gelap
Edykismantoro pada Suasana terminal lebak Bulus
Trisno pada Iklan Dept Kehutanan
Edy Kismantoro pada Gunung Merapi Meletus