infowonogiri.com-WONOGIRI-Pencuri sandal dan sepatu Bambang Nugroho (37) warga Kayen RT 04 RW 08 Sonorejo Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan sebagai terangka (TSK) pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian malam hari di rumah mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Ngadiman, di Perumahan Mojoroto RT 02 RW 12, Wonoboyo Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo SH, Senin (19/12) di kantornya. “Bambang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pelanggaran pasal 363 KUHP ancaman maksimal 2 tahun penjara,” ujar Sugiyo. Pencurian terjadi pukul 04.30, Sabtu (17/12) lalu.
Modusnya, pelaku masuk ke wilayah pekarangan rumah Ngadiman. Melihat ada sepatu dan sandal bermerk di teras rumah, pelaku mengambilnya. Namun aksinya ketahuan oleh anak kandung Ngadiman, yakni Jefri Eko Sulistyo (24). Jefri berusaha menangkap pelaku bersama warga. Karena ada perlawanan, warga mengeroyoknya, sehingga pelaku terluka memar di mukanya.
Selain, mencuri di rumah Ngadiman, pelaku juga mencuri helm di rumah Tukimin warga Banaran RT 01 RW 10 Woboyo, Wonogiri. Pelaku juga mengaku mencuri di Sukoharjo. Asal tahu, Ngadiman adalah mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri yang menjabat pada tahun 2005-2008. Kini dia menjabat sebagai staf di Polda Jateng. ([email protected])