infowonogiri.com–WONOGIRI-Dibalik sidang putusan 1 tahun pidana penjara dan denda Rp.50 juta ditanggung renteng untuk tujuh terdakwa korupsi proyek ubi sambung senilai Rp.1,3 Milyar masih ada hal yang belum diungkap media masa.
Yaitu telah terjadi beda pendapat diantara tiga majlis hakim yang menyidangkan perkara itu, yaitu Andi Risa Jaya (Hakim Ketua), R Agung Aribowo (hakim anggota 1) dan Nyoman Suharta (hakim anggota 2). Dalam bahasa hukum, perbedaan pendapat itu dinamakan sebagai Disenting Opinion.
Kenyataan itu dibenarkan oleh Hakim Ketua Andi Risa Jaya sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, seperti disampaikan melalui Humas PN Wonogiri R Agung Aribowo yang juga sebagai hakim anggota pada perkara yang memidanakan tujuh PNS Pemda Wonogiri itu, pada Jumat (29/10) lalu di kantor PN Wonogiri.Agung menjelaskan, dia sebagai hakim anggota menyatakan saat itu dan sampai saat ini berpendapat ketujuh terpidana harus dibebaskan dari jeratan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.50 juta ditanggung renteng.
Alasan Agung, ada satu unsure yang tidak terbukti. Yaitu unsure tujuan menguntungkan dan memerkaya diri dari maupun orang lain dari atau oleh ketujuh terpidana tidak terjadi atau tidak terbukti. “Otomatis dakwaan lain (dakwaan subside) tidak perlu. Sedangkan dakwaan primer semua hakim sudah sependapat tidak terbukti,” tandas Agung.Kemudian sikap hakim anggota 2 Nyoman Suharta, waktu itu dia tidak mempunyai pendapat tetapi dia mengikuti atau sependapat dengan sikap pendapat hakim ketua. Hakim Ketua waktu itu berpendapat ketujuh terpidana terbukti dalam dakwaan subside.
Sehingga perbedaan pendapat itu dipecahkan melalui voting. Voting memutuskan dua pendapat hakim ketua dan hakim anggota dua diambil sebagai keputusan akhir, vonis. Yaitu ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subside. Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta ditanggung renteng subside 3 bulan pidana penjara.
Kesalahannya adalah mereka ada SK sebagai panitia pemeriksa barang, mereka menandatangani berita acara pemeriksaana barang 100% padahal proyek pengadaan bibit ubi sambung belum 100%, mereka juga menerima dan menandatangani honor dari proyek itu sebesar antara Rp.200-300 ribu.
Atas keputusan tersebut, terpidana telah menyatakan banding. Agung menegaskan, berkas berita acara putusan siding di PN Wonogiri 22 Oktober lalu segera dikirim ke PT Jawa Tengah awal pecan ini. Nantinya perkara itu akan diadili oleh hakim PT. Putusannya nanti ada tiga kemungkinan. Pemidanaan terbukti seperti vonis di PN Wonogiri, bebas atau tidak terbukti dan lepas dakwaan tidak terbukti. “Paling lama enam bulan putusan dari PT sudah bisa diketahui,” kata Agung.
Tervonis adalah 7 PNS Pemda, Marjuki (53) asal Klaten, Dwi Retnaningsih (38) asal Karanganyar, Tabri Karyanto (48) asal Wonogiri, Samsu Zaman (47) asal Sukoharjo. Lalu, Heruning Sedyoko (49) asal Wonogiri, Gimin SIP (45) asal Wonogiri dan Suampera (42) asal Boyolali. Mereka didampingi advokat Nico Arief BS asal Semarang. Vonis tersebut sama berat dengan tiga terpidana lain yang telah divonis. Yaitu yaitu Bambang WW (PNS), Gunadi dan Endriyo Sutopo dari PT Diporejo.(bsr)