Jumat, November 15, 2024
BerandaWonogirenBeda Pendapat Tiga Hakim Atas Tujuh Terdakwa Korupsi Singkong

Beda Pendapat Tiga Hakim Atas Tujuh Terdakwa Korupsi Singkong

infowonogiri.com–WONOGIRI-Dibalik sidang putusan 1 tahun pidana penjara dan denda Rp.50 juta ditanggung renteng untuk tujuh terdakwa korupsi proyek ubi sambung senilai Rp.1,3 Milyar masih ada hal yang belum diungkap media masa.
Yaitu telah terjadi beda pendapat diantara tiga majlis hakim yang menyidangkan perkara itu, yaitu Andi Risa Jaya (Hakim Ketua), R Agung Aribowo (hakim anggota 1) dan Nyoman Suharta (hakim anggota 2). Dalam bahasa hukum, perbedaan pendapat itu dinamakan sebagai Disenting Opinion.

Kenyataan itu dibenarkan oleh Hakim Ketua Andi Risa Jaya sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, seperti disampaikan melalui Humas PN Wonogiri R Agung Aribowo yang juga sebagai hakim anggota pada perkara yang memidanakan tujuh PNS Pemda Wonogiri itu, pada Jumat (29/10) lalu di kantor PN Wonogiri.Agung menjelaskan, dia sebagai hakim anggota menyatakan saat itu dan sampai saat ini berpendapat ketujuh terpidana harus dibebaskan dari jeratan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.50 juta ditanggung renteng.

Alasan Agung, ada satu unsure yang tidak terbukti. Yaitu unsure tujuan menguntungkan dan memerkaya diri dari maupun orang lain dari atau oleh ketujuh terpidana tidak terjadi atau tidak terbukti. “Otomatis dakwaan lain (dakwaan subside) tidak perlu. Sedangkan dakwaan primer semua hakim sudah sependapat tidak terbukti,” tandas Agung.Kemudian sikap hakim anggota 2 Nyoman Suharta, waktu itu dia tidak mempunyai pendapat tetapi dia mengikuti atau sependapat dengan sikap pendapat hakim ketua. Hakim Ketua waktu itu berpendapat ketujuh terpidana terbukti dalam dakwaan subside.

Sehingga perbedaan pendapat itu dipecahkan melalui voting. Voting memutuskan dua pendapat hakim ketua dan hakim anggota dua diambil sebagai keputusan akhir, vonis. Yaitu ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subside. Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta ditanggung renteng subside 3 bulan pidana penjara.
Kesalahannya adalah mereka ada SK sebagai panitia pemeriksa barang, mereka menandatangani berita acara pemeriksaana barang 100% padahal proyek pengadaan bibit ubi sambung belum 100%, mereka juga menerima dan menandatangani honor dari proyek itu sebesar antara Rp.200-300 ribu.

Atas keputusan tersebut, terpidana telah menyatakan banding. Agung menegaskan, berkas berita acara putusan siding di PN Wonogiri 22 Oktober lalu segera dikirim ke PT Jawa Tengah awal pecan ini. Nantinya perkara itu akan diadili oleh hakim PT. Putusannya nanti ada tiga kemungkinan. Pemidanaan terbukti seperti vonis di PN Wonogiri, bebas atau tidak terbukti dan lepas dakwaan tidak terbukti. “Paling lama enam bulan putusan dari PT sudah bisa diketahui,” kata Agung.

Tervonis adalah 7 PNS Pemda, Marjuki (53) asal Klaten, Dwi Retnaningsih (38) asal Karanganyar, Tabri Karyanto (48) asal Wonogiri, Samsu Zaman (47) asal Sukoharjo. Lalu, Heruning Sedyoko (49) asal Wonogiri, Gimin SIP (45) asal Wonogiri dan Suampera (42) asal Boyolali. Mereka didampingi advokat Nico Arief BS asal Semarang. Vonis tersebut sama berat dengan tiga terpidana lain yang telah divonis. Yaitu yaitu Bambang WW (PNS), Gunadi dan Endriyo Sutopo dari PT Diporejo.(bsr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

dwi pada
tami pada
AGITATA pada
seno pada
Redaksi pada
Drs. Panjul pada
Minni pada
Ciko pada
Dian Ari Anggara pada
Redaksi pada Redaksi
nofiana pada
Singo pada
bagus sarengat pada
liverpool pada Redaksi
agung saputra pada Pandowo Merahkan Karawang
anto pada
anto pada
medoel pada
SINGO pada
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
wonogiri pada Redaksi
poppy pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
bupati singkong pada Si Anak Yatim Yang Mandiri
Sekarimbi pada Pakaian Se-almari Dicuri
fahri dwi setyawan, S.Kom pada Kunjungan Dinas Pendidikan ke Bupati
wonogiri pada Redaksi
dimas pada Redaksi
Ki Ranjang pada Hasil Pilkades di Ngadirojo
Mak Cendol pada Hasil Pilkades Di Manyaran
Giri Amparan Jati pada Pembangunan Pabrik BH Dimulai
ANTONIUS SRI HARJONO pada Wisata Air Telaga Rowo Batuwarno Dibuka
mBetal boy pada Raskin Berkutu dan Berdebu
Khozin Sobo pada Wonogiri Ber-Shalawat
Aryo jagalbilowo pada Redaksi
ANTONIUS SRI HARJONO pada Ada 200 Zona Pendirian Tower
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
kube berkah mandiri pada Donor Darah PMI Ranting Wuryantoro
bambang pada Terapi Ion Elektrik
bejodomas pada Terapi Ion Elektrik
ANTONIUS SRI HARJONO pada Profile Kepala UPT OWSA WGM
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guntur Wasito : Jangan Rebutan Jabatan
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guru PNS SD Jatiroto Menjadi Korban Gendam
ANTONIUS SRI HARJONO pada Kejar Target Sampai Lupa Mencari Istri
ANTONIUS SRI HARJONO pada Pulang Dari Jakarta Katiman Gantung Diri
mastris bengkel hp etan timbuljaya pada Tabrakan Suzuki Ertiga vs Honda Supra Satu Korban Tewas
Aryo jagalbilowo pada Lagi, Bocah SMP Cabuli Balita
herzsya pada Redaksi
Pardi Supardi pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Warga Desa Sedayu pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Baridah Widodo pada Pondhok Dhahar Gege Wonogiri
Joko Jolodhot pada Aktivitas di Terminal Slogohimo
Tiyang Alit Wonogiri pada Kendaraan pribadi Bupati Wonogiri
G. Rury Sebastian pada Patung Bedol Desa Riwayatmu Kini
suyatmen alias banceng pada Obyek Wisata Girimanik
Bayu Pradityo pada Sekilas Tentang Wonogiri
Rudiyanto pada Sakit Bisa Dikredit
soeharno teman sekampung Agus Uprit pada Karyawan RM Moro Seneng Tenggelam Di Waduk Gajah Mungkur
ENI KUSRINI RAHARDJO pada Kec Pracimantoro Gelar Pilkades di 3 Desa
astriey shimilikitiy pada Wanita Sebatang Kara Butuh Perhatian
Hamiudin Hamdu pada Mirip Manggis Aroma Serasa Durian
Pecinta infowonogiri.com pada Dana PNPM-MP di Kismantoro
home design tinyportalmedia pada Kegiatan Syawalan TPA Albarokah RW.5 Kismantoro
Pecunta infowonogiri.com pada Enthung Johar Rasanya Lezat
kumpulan soal dan pembahsaanya serta materi pada Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya
Muhammad Pangilan Eriel pada Proyek Water Boom Divonis Dihentikan
blendung cah nguter pada Modal SMS Nambang Judi Toto Gelap
Edykismantoro pada Suasana terminal lebak Bulus
Trisno pada Iklan Dept Kehutanan
Edy Kismantoro pada Gunung Merapi Meletus