infowonogiri.com-WONOGIRI-Sebanyak 12 orang warga Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri ditetapkan disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (24/10). Mereka didakwa telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Saprudin didampingi dua hakim anggota R Agung Aribowo dan Dwi Atmodjo.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sri Hartani. Sidang digelar dalam dua tahap, sebab perkara dibagi menjadi dua. Berkas perkara pertama menyidangkan terdakwa Supri (24) warga Dusun Pogok RT 01 RW 03 Desa Tengger, Parni (43) alamat Dusun Kopen RT 03 RW 03 Desa Tengger, Setu (40) warga Dusun Sumber RT 01 RW 03 Desa Tengger, Parmanto (40) Dusun Tengger RT 02 RW 03 Tengger, Suprih (30) warga Dusun Sumber RT 03 RW 03 Dusun Tengger dan Marwanto (27) warga Dusun Sumber RT 03 RW 03 Desa Tengger Puhpelem.
Sedangkan berkas perkara kedua rencana menyidangkan terdakwa Sartono Zakat (53) warga Dusun Gugel RT 05 RW 06 Desa Tengger, Sular (42) warga Dusun/ Kelurahan Giriharjo RT 01 RW 01. Sarkum (30) warga Dusun Sumber RT 01 RW 01 Desa Tengger, Parnianto (41) Panranraya RT 06 RW 02 Kecamatan Muarateweh Kalimantan Tengah, Sadikun (50) Dusun/Desa Giriharjo, Suyono (35) alamat Dusun Sumber RT 01 RW 03 Desa Tengger
Sidang kemarin masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa dan saksi. Keenam terdakwa berkas pertama hadir semua. Saksi yang direncanakan tiga orang hanya hadir satu saksi yaitu Suyono. Dua saksi lain tidak hadir yaitu anggota Polsek Puhpelem. Sementara saksi Suyono adalah terdakwa judi berkas perkara kedua. Rencana sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Asal tahu, mereka berjudi kartu cina pada Sabtu (13/8) pukul 24.30 dini hari silam yang digelar di rumah Kristanto (30) alamat Dusun Giriharjo Kelurahan Giriharjo, Puhpelem. Mereka tertangkap polisi, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Malam itu di desa setempat digelar pentas campur sari sepasaran bayi. ([email protected])