infowonogiri.com-WONOGIRI-Memasuki musim pelaksanaan ibadah haji, Kantor Kementrian Agama sebagai pelayan tamu Allah kembali mendapatkan kritik pedas. Tidak tanggung-tanggung, kali ini kritik dilontarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2015, Kamis (13/10) di Kantor PCNU Kabupaten Wonogiri.
Menurut pria kelahiran Cirebon, 03 Juli 1953 itu di institusi Kemenag diibaratkan seperti rimba belantara. “Harus ada reformasi di tubuh Depag (Kementrian Agama, red). Masih kayak rimba,” tegas pria bergelar Profesor Doktor Kyai dan Haji ini. “Gelap dan belum transparan,” jawabnya. Dijelaskan, setiap tahun setiap pelaksanaaan ibadah haji, selalu saja muncul persoalan.
Bahkan persoalan itu selalu masalah klasik. Milsanya soal akomodasi (penginapan), transportasi, konsumsi dan quota. “Itu ibadah rutin tahunan, tapi masih saja ada kegagalan yang sangat vital. Tiap tahun sepertinya tidak ada perbaikan. Misalnya pemondokan, makan dan quota. Distribusi quota selalu terjadi cara-cara yang tidak adil, bahkan melalui koneksi,” katanya.
Asal tahu, kritik tersebut disampaikan dari Kepala Kementrian Agama Wonogiri, Safrudin. Said hadir menjadi pembicara dalam rangka Hari Ulang Tahun NU ke 85 yang digelar di terminal Induk Giri Adipura Kabupaten Wonogiri.
Soal quota, kalau mau jujur seharusnya. Dalam menata dan penempatan quota seharusnya berdasarkan skala prioritas. Maksudnya, bagi calon jamaah haji (Calhaj) yang telah berusia diatas 65 tahun harus didahulukan. Bagi Calhaj yang sudah pernah melaksanakan lebih dari sekali dinomorsekiankan sampai lima kedepan.
“Kan ada daftarnya, siapa calon jamaah haji yang pernah haji dan siapa yang belum,” katanya. Intinya, lembaga Kemenag sebagai lembaga pelayanan harus dinomor satukan. Asal tahu saja, jika dikaitkan dengan Quota Haji Propinsi Jawa Tengah, di Kabupaten Wonogiri terindikasi kuat terdapat 56 Calhaj dari luar Kabupaten Wonogiri Propinsi Jawa Tengah yang tidak berdomisili di Kabupaten setempat.
Padahal sesuai SK Gubernur 425 tahun 2008, Gubernur melarang bagi mutasi kependudukan dari luar Propinsi Jateng dengan tujuan untuk mendaftarkan diri sebagai Calhaj di Kabupaten setempat. Jika ditemukan sesuai SK tersebut, maka Calhaj bersangkutan harus dibatalkan. Selain itu, Calhaj mutasi kependudukan untuk keperluan berhaji terindikasi melanggar UU Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. ([email protected])