infowonogiri.com-WONOGIRI-Jika biasanya kemana mana naik mobil dan membawa uang banyak, mulai kemarin Sutarno alias Bentul (38) tidak lagi bisa merasakan kenikmatan itu. Sebab lelaki asal Dusun Kuryo RT 05 RW 01 Kecamatan Jatipurno resmi mulai dijebloskan ke bui Mapolres Wonogiri.
Bentul dituduh telah menggelapakan beberapa unit mobil milik pengusaha rental di Wonogiri. Perebutan tersebut merugikan orang lain melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan kerugian barang atau uang.
Korban yang dirugikan adalah Sarwono (56) PNS warga Koripan Slogohimo pemilik Suzuki Futura D 1477 CU. Modusnya, Bentul meminjam mobil untuk disewa sejak Sabtu (24/9) lalu. Namun sampai selama dua minggu mobil tak kembali dan tidak dibayar. Padahal perjanjiannya Bentul siap membayar Rp.150 ribu perhari. Korban kedua, Teguh Jatmoko (37) warga Joholor RT 05 RW 02 Kelurahan Giriwono Wonogiri, pemilik mobil Xenia AD 8841 VG warna silver. Disewa sejak (13/9) lalu. Tapi sampai kemarin belum dikembalikan. Perhari awalnya dijanjikan Rp.250 ribu. Namun bohong.
Korban ketiga adalah Agus EdiTriyanto (47) warga Wonokarto RT 03 RW 01 Wonogiri, pemilik Kijang Super AD 8439 PB. Janjinya pehari disewa Rp.275. Namun sampai kemarin belum dibayar semuanya.Korban keempat adalah Sumardi (45) warga Kerdukepik RT 04 RW 02 Giripurwo Wonogiri, pemilik Senia hitam Nopol AD 8776 RG. Dijanjikan disewa salam 20 hari dengan sewa Rp.275 ribu perhari. Namun belum juga dibayar. Ee, belakangan terungkap.
Ternyata mobil sebanyak itu digelapkan digadaikan kepada beberapa orang, antara Rp.15 juta hingga Rp.18 Juta. Antara lain penggadainya adalah Riyanto (38) warga Pohgede Mojoreno Sidoharjo, Agus Tandyono Bundasell (25) warga Sidoharjo asal Sukoharjo.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo didampingi KBO Sukadi menyatakan modusnya pelaku janjia menyewa mobil rentalan, tetapi tidak dibayar dalam kurung waktu berhari hari. “Ternyata mobil itu disewakan ke orang lain,” katanya. ([email protected])