GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Camat Eromoko Tarmanto menilai oknum mantan Kepala Desa yang diduga dibekingi oleh oknum Kepala Desa (Kades) telah melakukan kesalahan menebang puluhan kayu jati di lokasi sabuk hijau Wadug Parangjoho Kecamatan Eromoko. Bahkan Tarmanto terang terangan penebangan itu dibilang liar.
“Menebang pohon kayu itu ada aturannya. Menebang pohon di pekarangan sendiri pakai ijin, apalagi itu di hutan milik orang lain. Saya nilai pelaku penebangan itu liar, tidak sesuai mekanisme. Sebab tidak ada ijinnya. Kalau ada ijinnya saya turut menandatangani rekomendasi penebangan pohon itu, secara pribadi saya menyalahkan tindakan itu, saya tidak bisa membenarkannya,” tandas Tarmanto di hadapan wartawan, belum lama ini.
Dijelaskan Tarmanto, bawha pepohonan kayu jati yang ditebangi oleh oknum mantan Kades itu tumbuh di Dusun Dung Pring Kecamatan Eromoko. Namun hutan jati di tepi Wadug Parangjoho itu adalah lahan milik Desa Ngunggahan Kecamatan Eromoko.
Diceritakan Tarmanto, riwayat singkatnya, tahun 1973-an ada proyek pembangunan Waduk Parangjoho oleh pemerintah pusat. Waktu itu terjadi tukar guling lahan di sekitar Wadug Parangjoho antara Desa Eromoko dengan Desa Ngungahan. Lahan sabuk hijau di Dusun Dung Pring Eromoko diserahkan secara adat untuk Desa Ngunggahan. Desa Eromoko mendapatkan lahan lain.
Namun bukti secara tertulis baik Desa Eromoko maupun Ngunggahan dan Kecamatan Eromoko tidak mempunyai bukti tertulis, hingga sekarang bukti sertifikat kedua tanah itupun tidak ditemukan. Kedua belah pihak sampai sekarang merasa benar sendiri sendiri. Agar tidak sengketa tidak berkepanjangan, Tarmanto menawarkan solusi kekeluargaan.
Sampai sekarang belum diketahui hasil pembicaraan kedua belah pihak. “Saya berharap masalah ini dapat diseleseikan secara kekeluargaan. Yang sudah biarlah, jangan sampai terulang. Namun urusan hokum itu menjadi wilayah kepolisian, kami tidak bisa mencampuri urusan polisi,” tutup Tarmanto([email protected])