infowonogiri.com-WONOGIRI-Truk B 9187 BQ milik Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri disita sebagai barang bukti (BB) kasus perkelahian yang ditangani oleh Mapolres di Wonogiri. Sebab truk itu diduga digunakan untuk mengangkut orang yang terlibat perkelahian dan atau penganiayaan di Wonokarto Wonogiri.
Sopirnya, Slamet warga Pokoh Kidul, Wonogiri juga menjadi saksi dalam perkara itu. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo mengemukakan, “Truk kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Supir sementara sebagai saksi. Truk itu untuk mengangkut delapan orang. Satu diantaranya melakukan pemukulan, lainnya tidak,” jelas Sugiyo, Jumat (23/9).
Kapolres menyayangkan penggunaan truk tersebut sebagai sarana aksi kriminal. Namun Slamet mengaku dirinya tidak sengaja mengangkut delapaan orang itu untuk kepentingan penganiayaan. “Saya pas mau pulang, di jalan dicegat mereka, katanya ada perkelahian. Saya ikut ke lokasi tujuannya mau ikut melerai,” katanya.
Diduga pelaku penganiayaan bernama Suparman (31) warga Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo. penganiayaan itu terjadi Kamis (22/9) lalu. Korban bernama Udik Istriyanto (39) tukang parker di Pasar Ngadirojo asal Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo. Akibat penganiayaan itu Suparman terluka di mulutnya. Pemicunya masalah parkir. Sepeda motor milik kawannya, Heri Gatot Purwanto (26) warga Pondok diparkir di pasar Ngadirojo.
Korban dan Heri perang mulut karena motornya tidak dicarikan jalan keluar. Korban dan Heri janji duel di Wonokarto, Kamis (22/9). Heri pulang mengajak Suparman dkk menuju ke Wonokarto, menumpang truk yang disopiri oleh Slamet. ([email protected])