infowonogiri.com-WONOGIRI-Abdul Kohher alias Roni (24) temasuk salah satu pedagang sate yang gak mau ketinggalan jaman. Pria asal Sampang Madura itu termasuk pedagang sate yang memanfaatkan jejaring social, Facebook (FB). Namun FB tersebut tidak dimanfaatkan untuk promosi usaha satenya.
Tetapi untuk menambah kenalan perempuan melalui jejaring internet. Tidak sia sia upayanya menghasilkan. Salah satu kenalan barunya adalah An (16) gadis pelajar kelas IX SMPN di Kecamatan Selogiri. An percaya saja ketika dikencani di Pasar Wonogiri Kota. Apalagi Roni mengaku sebagai pria bujangan.
Eee, belakangan ternyata Roni sudah beristri. Bahkan istrinya tengah hamil tua, untuk kali keduanya. Namun anak pertamanya sudah meninggal ketika umur 4 tahun. Sayangnya kartu Roni baru terungkap belakangan, setelah ada tragedi malam Idhul Fitri (31/8) silam.
Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo mengemukakan, Roni itu pria pendatang asal Dusun Kematah RT 01 1 RW 05 Desa Jungkarang, Jengkrik Kabupaten Sampang, Madura. Roni diduga telah mencabuli An, tiga kali di tempat kos di Jatirejo Wonoboyo Wonogiri. Lalu Roni ditangkap Selasa (13/9) di kosnya.
“Dia sudah punya istri, dan istrinya sedang hamil tua. Mungkin dia tidak kuat menahan nafsu, karena lama enggak pulang. Saat kosnya di Jatirejo kosong, karena saudaranya mudik, dimanfaatkan oleh Roni untuk berbuat mesum dengan kenalan barunya,” ujar Kapolres melalui Kasatreskrim.
Terungkapnya kasus itu pada malam lebaran lalu, korban dua malam tidak pulang, tampa keterangan. Biasanya korban pergi bermain ke rumah saudaranya. Namun setelah dicek di rumah saudaranya tidak ditemukan. Lalu keluarga korban melaporkan ke polisi.
Sehari setelah laporan, korban pulang. Korban tampak pucat pasi seperti masuk angin, tampak murung diam di kamarnya. Dua hari kemudian, ditanyai orang tuanya. Baddalah! Korban mengaku selama menghilang dia menginap bersama Roni. “Di kos kosan itulah korban digarap,” tegas Sugiyo.
Keluarga korban bingung. Pelaku didatangkan ke rumah korban agar bertanggungjawab. Benar, pelaku datang. Namun ternyata pelaku sudah beristri sehingga jalan perdamaian urung ditempuh. “Keluarganya lapor lagi ke polisi, karena melarikan anak gadis tampa persetujuan orang tua dan perkosaan,” kata Sugiyo.
Pelaku mengakui telah menyetubuhinya. Namun hanya dua kali. Polisi tidak peduli dua atau tiga kali sama saja, itu melanggar. Pelaku diringkus lalu dibui dan diancam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang undang undang perlidungan anak (UUPA). “Pelakau juga dijerat pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis belum dewasa,” kata Sugiyo. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban, dua unit HP HP Skee Bee dan HP Virtuf serta motor Yamah Jupiter AD 2181 SG. ([email protected])