infowonogiri.com-WONOGIRI-Calon jamaah haji (Calhaj) dari luar Kabupaten Wonogiri Propinsi Jawa Tengah yang diberangkatkan melalui Kelompok Terbang dari Wonogiri patut diduga kuat melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk (Administrasi Kependudukan).
Itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri Soemarjoto melalui Untari Kepala Seksi Pendaftaran dan Informasi Kependudukan, Kamis (15/9) di kantornya. Dijelaskan Untari, pemerintah pusat telah menerbitkan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga telah mengedarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/0047. Surat itu berisi perintah Gubernur agar dilakukan Pencegahan, Pemeriksaan dan Pembatalan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan tidak sesuai prosedur bagi Calhaj Provinsi Jateng yang tidak berdomisili di wilayah Jateng.
SE tertanggal 17 Maret 2008 itu oleh Gubenur telah dikirim ke seluruh Bupati, Walikota se-Jateng, ditembuskan ke Kanwil Depag Jateng, diteruskan ke Kementrian Agama RI. Oleh Sekda Wonogiri, SE itu juga telah diteruskan ke Kemenag Wonogiri dan diedarkan ke seluruh Camat se-Wonogiri.
“Tujuan SE itu untuk mencegah menanggulangi pemanfaatkan kuota haji untuk provinsi Jateng oleh Calhaj dari luar Jateng, maka diperlukan ada penertiban KTP Calhaj. Gubernur juga memerintahkan agar Bupati membentuk tim sosialisasi, pemeriksaan dan pembatalan KTP yang non prosedural,” tandasnya.
Selain tidak sesuai prosedur membuat KTP bagi Calhaj dari luar Wonogiri, juga melanggar pasal 93 dan 94 UU No 23/2006 tentang Adminduk. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.50 juta bagi siapa saja yang sengaja memalsukaan, mengubah, mengurangi dokumen Adminduk.
Sebanyak enam KTP Calhaj asal Slogohimo yang layak disebut melanggar prosedur dan surat pernyataan Adminduk karena terindikasi tidak atas sepengetahuan Ketua RT Ketua RW, dan tidak sesuai dokumen permohonan KTP. Indikasi lain Calhaj Slogohimo diketahui pasti tidak tinggal di wilayah setempat sesuai KTP-nya. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan Madura dan Kalimantan.
“Pindah antar kabupaten harus direkomendasi Dispendukcapil dan syaratnya harus diketahui oleh Ketua RT, RW Desa dan Camat setempat. Dan harus membuat surat pernyataan yang menyatakan benar-benar penduduk dan domisili di wilayah setempat dan tidak untuk calon haji,” katanya. Jika yang bersangkutan adalah Calhaj tidak diperbolehkan. ([email protected])