Jumat, November 15, 2024
BerandaNewsCalhaj Selundupan Melanggar SE Gubernur & UU 23 Th 2006

Calhaj Selundupan Melanggar SE Gubernur & UU 23 Th 2006

infowonogiri.com-WONOGIRI-Calon jamaah haji (Calhaj) dari luar Kabupaten Wonogiri Propinsi Jawa Tengah yang diberangkatkan melalui Kelompok Terbang dari Wonogiri patut diduga kuat melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk (Administrasi Kependudukan).

Itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri Soemarjoto melalui Untari Kepala Seksi Pendaftaran dan Informasi Kependudukan, Kamis (15/9) di kantornya. Dijelaskan Untari, pemerintah pusat telah menerbitkan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga telah mengedarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/0047. Surat itu berisi perintah Gubernur agar dilakukan Pencegahan, Pemeriksaan dan Pembatalan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan tidak sesuai prosedur bagi Calhaj Provinsi Jateng yang tidak berdomisili di wilayah Jateng.

SE tertanggal 17 Maret 2008 itu oleh Gubenur telah dikirim ke seluruh Bupati, Walikota se-Jateng, ditembuskan ke Kanwil Depag Jateng, diteruskan ke Kementrian Agama RI. Oleh Sekda Wonogiri, SE itu juga telah diteruskan ke Kemenag Wonogiri dan diedarkan ke seluruh Camat se-Wonogiri.

“Tujuan SE itu untuk mencegah menanggulangi pemanfaatkan kuota haji untuk provinsi Jateng oleh Calhaj dari luar Jateng, maka diperlukan ada penertiban KTP Calhaj. Gubernur juga memerintahkan agar Bupati membentuk tim sosialisasi, pemeriksaan dan pembatalan KTP yang non prosedural,” tandasnya.

Selain tidak sesuai prosedur membuat KTP bagi Calhaj dari luar Wonogiri, juga melanggar pasal 93 dan 94 UU No 23/2006 tentang Adminduk. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.50 juta bagi siapa saja yang sengaja memalsukaan, mengubah, mengurangi dokumen Adminduk.

Sebanyak enam KTP Calhaj asal Slogohimo yang layak disebut melanggar prosedur dan surat pernyataan Adminduk karena terindikasi tidak atas sepengetahuan Ketua RT Ketua RW, dan tidak sesuai dokumen permohonan KTP. Indikasi lain Calhaj Slogohimo diketahui pasti tidak tinggal di wilayah setempat sesuai KTP-nya. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan Madura dan Kalimantan.

“Pindah antar kabupaten harus direkomendasi Dispendukcapil dan syaratnya harus diketahui oleh Ketua RT, RW Desa dan Camat setempat. Dan harus membuat surat pernyataan yang menyatakan benar-benar penduduk dan domisili di wilayah setempat dan tidak untuk calon haji,” katanya. Jika yang bersangkutan adalah Calhaj tidak diperbolehkan. ([email protected])

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

dwi pada
tami pada
AGITATA pada
seno pada
Redaksi pada
Drs. Panjul pada
Minni pada
Ciko pada
Dian Ari Anggara pada
Redaksi pada Redaksi
nofiana pada
Singo pada
bagus sarengat pada
liverpool pada Redaksi
agung saputra pada Pandowo Merahkan Karawang
anto pada
anto pada
medoel pada
SINGO pada
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
wonogiri pada Redaksi
poppy pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
bupati singkong pada Si Anak Yatim Yang Mandiri
Sekarimbi pada Pakaian Se-almari Dicuri
fahri dwi setyawan, S.Kom pada Kunjungan Dinas Pendidikan ke Bupati
wonogiri pada Redaksi
dimas pada Redaksi
Ki Ranjang pada Hasil Pilkades di Ngadirojo
Mak Cendol pada Hasil Pilkades Di Manyaran
Giri Amparan Jati pada Pembangunan Pabrik BH Dimulai
ANTONIUS SRI HARJONO pada Wisata Air Telaga Rowo Batuwarno Dibuka
mBetal boy pada Raskin Berkutu dan Berdebu
Khozin Sobo pada Wonogiri Ber-Shalawat
Aryo jagalbilowo pada Redaksi
ANTONIUS SRI HARJONO pada Ada 200 Zona Pendirian Tower
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
kube berkah mandiri pada Donor Darah PMI Ranting Wuryantoro
bambang pada Terapi Ion Elektrik
bejodomas pada Terapi Ion Elektrik
ANTONIUS SRI HARJONO pada Profile Kepala UPT OWSA WGM
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guntur Wasito : Jangan Rebutan Jabatan
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guru PNS SD Jatiroto Menjadi Korban Gendam
ANTONIUS SRI HARJONO pada Kejar Target Sampai Lupa Mencari Istri
ANTONIUS SRI HARJONO pada Pulang Dari Jakarta Katiman Gantung Diri
mastris bengkel hp etan timbuljaya pada Tabrakan Suzuki Ertiga vs Honda Supra Satu Korban Tewas
Aryo jagalbilowo pada Lagi, Bocah SMP Cabuli Balita
herzsya pada Redaksi
Pardi Supardi pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Warga Desa Sedayu pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Baridah Widodo pada Pondhok Dhahar Gege Wonogiri
Joko Jolodhot pada Aktivitas di Terminal Slogohimo
Tiyang Alit Wonogiri pada Kendaraan pribadi Bupati Wonogiri
G. Rury Sebastian pada Patung Bedol Desa Riwayatmu Kini
suyatmen alias banceng pada Obyek Wisata Girimanik
Bayu Pradityo pada Sekilas Tentang Wonogiri
Rudiyanto pada Sakit Bisa Dikredit
soeharno teman sekampung Agus Uprit pada Karyawan RM Moro Seneng Tenggelam Di Waduk Gajah Mungkur
ENI KUSRINI RAHARDJO pada Kec Pracimantoro Gelar Pilkades di 3 Desa
astriey shimilikitiy pada Wanita Sebatang Kara Butuh Perhatian
Hamiudin Hamdu pada Mirip Manggis Aroma Serasa Durian
Pecinta infowonogiri.com pada Dana PNPM-MP di Kismantoro
home design tinyportalmedia pada Kegiatan Syawalan TPA Albarokah RW.5 Kismantoro
Pecunta infowonogiri.com pada Enthung Johar Rasanya Lezat
kumpulan soal dan pembahsaanya serta materi pada Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya
Muhammad Pangilan Eriel pada Proyek Water Boom Divonis Dihentikan
blendung cah nguter pada Modal SMS Nambang Judi Toto Gelap
Edykismantoro pada Suasana terminal lebak Bulus
Trisno pada Iklan Dept Kehutanan
Edy Kismantoro pada Gunung Merapi Meletus