infowonogiri.com-WONOGIRI-Pengurus BMT Syariah Al Furqon Giritontro diduga telah menyalahgunakan uang nasabah senilai Rp.2,4 Milyar, bahkan sejumlah sumber menyebutkan uang yang digelapkan mencapai Rp.4,2 Milyar. Kini anggota koperasi tersebut menuntut agar uangnya dikembalikan. Karena pengurus tidak mampu mengembalikan akhirnya anggota melaporkan ke pihak berwajib.
Informasi yang dihimpun infowonogiri.com dari anggota dan pengurus BMT Al Furqon mengungkapkan, nasabah berjumlah mencapai ratusan. Mereka warga masyarakat Giritontro yang terdiri dari berbagai profesi swasta maupun pegawai negeri. Dan kebanyakan adalah warga setempat yang mendapatkan uang ganti rugi pembebasan pembangunan jalan Jalur Lintas Selatan Selatan (Pantusel).
“Uang yang ditilep ada mulai dari Rp.10 Juta, Rp.50 juta, Rp.100 juta bahkan sampai ada yang mencapai Rp.800 juta. Banyak tabungan yang akan digunakan untuk biaya haji,” ujar Ag salah satu sumber. Penggelapan atau penyalahgunaan uang nasabah itu terungkap dikarenakan saat nasabah akan mencairkan akan tetapi kas BMT Al Furqon kosong.
Berawal dari satu orang anggota kemudian kabar itu menyebar ke seluruh anggota. Pengurus berusaha menyelesaikan masalah tersebut akan tetapi tidak mampu. Berdasarkan hasil rapat, ternyata laporan diduga hanya fiktif. Ada data laporan pertanggunjawaban lengkap, baik bulanan maupun tahunan namun, faktanya uang nihil. “Terungkapnya pertengahan 2010 lalu, tapi gak bisa mengembalikan lalu dilaporkan ke polisi,” kata Ag lagi.
Anggota menuding uang nasabah disalah gunakan oleh BMT Al Furqon. Pengurus Koperasi itu antara lain adaah Ketua Sih Haryanto Pegawai KUA Pracimantoro. Giyanto sebagai Bendahara, ia adalah pengusaha cucian mobil. Ketua 2 Zaini. Bendahara/Kasir Siri asal Klerong Baturetno. Manajernya Wahyu Bekti. “Pengurus semuanya menjadi bendahara, jadi BMTnya amburadul,” katanya.
Sih Haryanto sudah dikonfirmasi di rumahnya tetapi nihil. Giyanto dan Wahyu Bekti juga sudah dikonfirmasi. Maryoto mewakili keluarga Wahyu Bekti menyatakan masalah itu sudah dilaporkan dan sedang ditangani pihak kepolisian. Sehingga dia hanya menjelaskan sedikit saja. menurutnya Wahyu Bekti telah diganti oleh Edwin. “Dananya uang Rp.2,4 milyar bukan Rp.4,2 Milyar” katanya.
Sementara Giyanto berpendapat, bahwa proses kasus itu berawal laporan neraca yang masuk ke pengurus balanc dan berjalan normal. “Secara nyata saya tidak tahu persis. Laporannya dalam bentuk neraca laba rugi, angkanya ada. Tiba-tiba mandeg disebabkan karena tidak ada duitnya. Ternyata hutangnya banyak. Itu yang menyebabkan mandeg. Laporan dari manajer dalam angka-angka yang layak perbulan dan pertahun baik baik baik saja,” katanya.
Laporan juga telah disamapikan kepada anggota dan pengurus bahkan ke Asosiasi BMT Kabupaten Wonogiri dan Diperindagkop dan UMKM. Asosiasi sudah berupaya menawarkan solusi dan penyelesaian melalui perbangkan kompensional. “Akan tetapi tidak mampu merampungkan masalah karena disebabkan pasaknya terlalu besar. Uangnya entah dimana, yang tahu persis Bekti Wahyu Ningsih,” ujar Giyanto.
Kini aset BMT tinggal kantor yang menempati ruko depan Kantor Kecamatan Giritontro berdiri sejak tahun 1999. BMT Al Furqon berbentuk Badan Koperasi terdiri dari anggota pengurus dan pengelola. Koperasi diurus oleh pengurus. Pengelola keuangannya BMT manajer dan staf. Anggotanya tetap dan anggota luar biasa. Produknya tabungan, deposito, pinjaman dll.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo membenarkan telah menerima laporan tersebut. Perkara tersebut menurutunya sedang ditangani. “Masih penyidikan, ini menunggu hasil audit keuangan,” ujar Sugiyo dalam berbagai kesempatan. ([email protected])