Jumat, November 15, 2024
BerandaNewsGerakan Moral Koin Peduli Korban Ubi Sambung

Gerakan Moral Koin Peduli Korban Ubi Sambung

GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp.50 juta terhadap tujuh PNS terdakwa kasus pidana korupsi ubi sambung mengundang keprihatinan kalangan PNS di Lingkungan Sekda Pemda Wonogiri. Sabtu (23/10/10) sejumlah PNS keliling membawa kardus kotak amal bertuliskan Gerakan Moral Peduli Ubi Sambung (GM-PUS) ke kantor, badan dan bagian Lingkungan Setda Wonogiri.

Mereka bermaksud mengajak dan menggugah kepedulian PNS yang lain untuk menyumbangkan uang logam (koin) ke kotak amal GM-PUS. Rencananya kotak amal GM-PUS tersebut akan diedarkan ke seluruh Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Pemda Wonogiri yang berjumlah 31.

“Ini untuk menggungah solidaritas PNS. Terutama para-para (pimpinan), anak buahnya disidang sampai divonis tidak ada pimpinan yang pernah menjenguk atau mendampingi. Gur cul culan ngono kae. Yang ada Cuma kasi kabag,” ujar salah satu staf PNS yang turut keliling mider kotak amal GM-PUS.

Tidak hanya ke SKPD, bahkan mereka berencana mengetuk hati para wakil rakyat dan pejabat yudikatif (Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kepolisian) dengan mengedarkan kotak GM-PUS ke kantornya masing masing. Agar mereka turut menyumbangkan uang logamnya dari kantong pribadi setiap pegawai, bukan dari kas APBD.

“Seperti apa kepedelian mereka. Terketuk hatinya atau tidak. Jangan jangan mereka sudah buta, buta mata hatinya?,” tambah PNS bernada tanya namun nandes. “Pimpinan selama ini eneke gur nesoni. Padahal belum tentu memarahi pada hal yang benar,” tambahnya lagi.

Setelah terkumpul, koin hasil sumbangan yang didapatkan –berapapun jumlahnya- akan disumbangkan ke tujuh PNS terpidana korupsi ubi sambung. Dengan maksud untuk membantu meringankan para terdakwa membayar denda Rp.50 juta yang dijatuhkan majlis hakim.

Sekedar tahu, ke tujuh terpidana PNS itu adalah hanyalah staf biasa bukan pemutus kebijakan. Sementara para pemimpin pengambil kebijakan justru tidak tersentuh hukum.
Ke tujuh PNS itu adalah Marjuki (53) asal Klaten Kabid Holtikultura DPPH, Dwi Retnaningsih (38) asal Karanganyar Kasubid Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Program BKBKSPP, Tabri Karyanto (48) asal Wonogiri Kasi Pengembangan SDM KIP DPPH, Samsu Zaman (47) asal Sukoharjo staf DPPH. Lalu, Heruning Sedyoko (49) asal Wonogiri Kabid Akutansi DPPKAD, Gimin SIP (45) Wonogiri staf DPPKAD dan Suampera (42) asal Boyolali PNS staf Bagian Pembangunan.


Mereka divonis pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta. Mereka menyatakan piker piker. Dengan demikian saat ini mereka berstatus sebagai tahanan kota atau belum ditahan. Sambil menunggu keputusan tetap (ingkrah). (bsr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

dwi pada
tami pada
AGITATA pada
seno pada
Redaksi pada
Drs. Panjul pada
Minni pada
Ciko pada
Dian Ari Anggara pada
Redaksi pada Redaksi
nofiana pada
Singo pada
bagus sarengat pada
liverpool pada Redaksi
agung saputra pada Pandowo Merahkan Karawang
anto pada
anto pada
medoel pada
SINGO pada
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
wonogiri pada Redaksi
poppy pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
bupati singkong pada Si Anak Yatim Yang Mandiri
Sekarimbi pada Pakaian Se-almari Dicuri
fahri dwi setyawan, S.Kom pada Kunjungan Dinas Pendidikan ke Bupati
wonogiri pada Redaksi
dimas pada Redaksi
Ki Ranjang pada Hasil Pilkades di Ngadirojo
Mak Cendol pada Hasil Pilkades Di Manyaran
Giri Amparan Jati pada Pembangunan Pabrik BH Dimulai
ANTONIUS SRI HARJONO pada Wisata Air Telaga Rowo Batuwarno Dibuka
mBetal boy pada Raskin Berkutu dan Berdebu
Khozin Sobo pada Wonogiri Ber-Shalawat
Aryo jagalbilowo pada Redaksi
ANTONIUS SRI HARJONO pada Ada 200 Zona Pendirian Tower
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
kube berkah mandiri pada Donor Darah PMI Ranting Wuryantoro
bambang pada Terapi Ion Elektrik
bejodomas pada Terapi Ion Elektrik
ANTONIUS SRI HARJONO pada Profile Kepala UPT OWSA WGM
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guntur Wasito : Jangan Rebutan Jabatan
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guru PNS SD Jatiroto Menjadi Korban Gendam
ANTONIUS SRI HARJONO pada Kejar Target Sampai Lupa Mencari Istri
ANTONIUS SRI HARJONO pada Pulang Dari Jakarta Katiman Gantung Diri
mastris bengkel hp etan timbuljaya pada Tabrakan Suzuki Ertiga vs Honda Supra Satu Korban Tewas
Aryo jagalbilowo pada Lagi, Bocah SMP Cabuli Balita
herzsya pada Redaksi
Pardi Supardi pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Warga Desa Sedayu pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Baridah Widodo pada Pondhok Dhahar Gege Wonogiri
Joko Jolodhot pada Aktivitas di Terminal Slogohimo
Tiyang Alit Wonogiri pada Kendaraan pribadi Bupati Wonogiri
G. Rury Sebastian pada Patung Bedol Desa Riwayatmu Kini
suyatmen alias banceng pada Obyek Wisata Girimanik
Bayu Pradityo pada Sekilas Tentang Wonogiri
Rudiyanto pada Sakit Bisa Dikredit
soeharno teman sekampung Agus Uprit pada Karyawan RM Moro Seneng Tenggelam Di Waduk Gajah Mungkur
ENI KUSRINI RAHARDJO pada Kec Pracimantoro Gelar Pilkades di 3 Desa
astriey shimilikitiy pada Wanita Sebatang Kara Butuh Perhatian
Hamiudin Hamdu pada Mirip Manggis Aroma Serasa Durian
Pecinta infowonogiri.com pada Dana PNPM-MP di Kismantoro
home design tinyportalmedia pada Kegiatan Syawalan TPA Albarokah RW.5 Kismantoro
Pecunta infowonogiri.com pada Enthung Johar Rasanya Lezat
kumpulan soal dan pembahsaanya serta materi pada Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya
Muhammad Pangilan Eriel pada Proyek Water Boom Divonis Dihentikan
blendung cah nguter pada Modal SMS Nambang Judi Toto Gelap
Edykismantoro pada Suasana terminal lebak Bulus
Trisno pada Iklan Dept Kehutanan
Edy Kismantoro pada Gunung Merapi Meletus