GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp.50 juta terhadap tujuh PNS terdakwa kasus pidana korupsi ubi sambung mengundang keprihatinan kalangan PNS di Lingkungan Sekda Pemda Wonogiri. Sabtu (23/10/10) sejumlah PNS keliling membawa kardus kotak amal bertuliskan Gerakan Moral Peduli Ubi Sambung (GM-PUS) ke kantor, badan dan bagian Lingkungan Setda Wonogiri.
Mereka bermaksud mengajak dan menggugah kepedulian PNS yang lain untuk menyumbangkan uang logam (koin) ke kotak amal GM-PUS. Rencananya kotak amal GM-PUS tersebut akan diedarkan ke seluruh Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Pemda Wonogiri yang berjumlah 31.
“Ini untuk menggungah solidaritas PNS. Terutama para-para (pimpinan), anak buahnya disidang sampai divonis tidak ada pimpinan yang pernah menjenguk atau mendampingi. Gur cul culan ngono kae. Yang ada Cuma kasi kabag,” ujar salah satu staf PNS yang turut keliling mider kotak amal GM-PUS.
Tidak hanya ke SKPD, bahkan mereka berencana mengetuk hati para wakil rakyat dan pejabat yudikatif (Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kepolisian) dengan mengedarkan kotak GM-PUS ke kantornya masing masing. Agar mereka turut menyumbangkan uang logamnya dari kantong pribadi setiap pegawai, bukan dari kas APBD.
“Seperti apa kepedelian mereka. Terketuk hatinya atau tidak. Jangan jangan mereka sudah buta, buta mata hatinya?,” tambah PNS bernada tanya namun nandes. “Pimpinan selama ini eneke gur nesoni. Padahal belum tentu memarahi pada hal yang benar,” tambahnya lagi.
Setelah terkumpul, koin hasil sumbangan yang didapatkan –berapapun jumlahnya- akan disumbangkan ke tujuh PNS terpidana korupsi ubi sambung. Dengan maksud untuk membantu meringankan para terdakwa membayar denda Rp.50 juta yang dijatuhkan majlis hakim.
Sekedar tahu, ke tujuh terpidana PNS itu adalah hanyalah staf biasa bukan pemutus kebijakan. Sementara para pemimpin pengambil kebijakan justru tidak tersentuh hukum.
Ke tujuh PNS itu adalah Marjuki (53) asal Klaten Kabid Holtikultura DPPH, Dwi Retnaningsih (38) asal Karanganyar Kasubid Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Program BKBKSPP, Tabri Karyanto (48) asal Wonogiri Kasi Pengembangan SDM KIP DPPH, Samsu Zaman (47) asal Sukoharjo staf DPPH. Lalu, Heruning Sedyoko (49) asal Wonogiri Kabid Akutansi DPPKAD, Gimin SIP (45) Wonogiri staf DPPKAD dan Suampera (42) asal Boyolali PNS staf Bagian Pembangunan.
Mereka divonis pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta. Mereka menyatakan piker piker. Dengan demikian saat ini mereka berstatus sebagai tahanan kota atau belum ditahan. Sambil menunggu keputusan tetap (ingkrah). (bsr)