GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Penggugat proyek Wonogiri Islamic Center (WIC), Slamet Winardi SH (40) meninggal dunia secara misterius, petang kemarin.
Jenasah dimakamkan di pemakaman umum Bibis, Giriwono Wonogiri, atau sekira 75 meter dari rumahnya di Lingkungan Joho Lor RT 2/IV, Giriwono, Wonogiri.Pemakaman dilakukan secara adat islami, sekria pukul 13.30 Jumat (22/10). Penyebab kematian Slamet Winardi belum diketahui pasti. Ada tiga versi yang berkembang di masyarakat. Pertama Slamet dikabarkan meninggal karena sakit ginjal. Kedua karena sakit jantung dan ketiga karena penyebab lain.
Tiga kemungkinan itu belum ada yang tahu pasti. Bahkan keluarga dan para tetangga terdekat pun tidak ada yang mengetahuinya. Terakhir kali Slamet Winardi pamit dengan kelaurganya Selasa lalu (19/10) lalu usai siding gugatan clas action WIC di PN Wonogiri.
“Bari siding dia pamitan pergi ke Solo, katanya ke rumah temannya bernama Andi atau Andri gitu,” ujar tetangganya seperti mengutip cerita dari keluarganya. Sejak saat itu dia tidak pulang. Dia pulang tinggal nama. Istrinya, Ulul Baroroh mengetahui setelah dikabari oleh kawannya melalui telepon.
Saat itu Slamet sudah dalam keadaan lemas lunglai. Oleh kawannya dilarikan ke RS DKT Slamet Riyadi Solo. Belum sampai ditangani dokter, nyawa pengacara itu divonis sudah melayang. Untuk memastikan penyebab kematiannya, jenasah tetap divisum. Visum belum diketahui hasilnya. “Di muka dan lehernya ada warna hitam membiru,” ujar tetanganya.
Versi lain, mertua Slamet, Ahmad Rofiq (67) mengemukakan Slamet menderita sakit jantung dan karena bebat pekerjaan serta pikiran. Sebelum meninggal Slamet ada di Solo. Dia bilang gak bisa pulang karena menemui klien. Belakangan istrinya nyusul ke Solo, namun suaminya sudah koma. Disisi lain, di rumah duka sepi pelayat. Namun ada dua dua karangan bunga. Dari dari Bupati Begug Poernomosidi dan dari DPRD Wonogiri, dua penggagas WIC yang dinilai almarhum tidak sesuai prosedur.
Humas Pengadilan Negeri Wonogiri R Agung Aribowo mengatakan meski penggugat telah meninggal, gugatan tetap berlanjut. “Pnggugat masyarakat, Slamet adalah yang diberi kuasa ajukan gugatan class action. Jadi terserah penggugat principal (warga Giriwono). Maju sendiri atau menunjuk kuasa lain,” terangnya. (bsr)