GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Tegang berbulan bulan berakhir dengan tangisan jeritan histeris di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Jumat (22/10). Itu terjadi setelah tujuh terdakwa korupsi ubi sambung dinyatakan terbukti bersalah oleh majlis hakim PN Wonogiri.
Adalah PNS di Pemda, yakni Marjuki (53) asal Klaten Kabid Holtikultura DPPH, Dwi Retnaningsih (38) asal Karanyanyar Kasubid Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Program BKBKSPP, Tabri Karyanto (48) asal Wonogiri Kasi Pengembangan SDM KIP DPPH, Samsu Zaman (47) asal Sukoharjo staf DPPH. Lalu, Heruning Sedyoko (49) asal Wonogiri Kabid Akutansi DPPKAD, Gimin SIP (45) Wonogiri staf DPPKAD dan Suampera (42) asal Boyolali PNS staf Bagian Pembangunan. Mereka tak berdaya meski didampingi penasehat hukum (PH) Nico Arief BS asal Semarang.
Sidang dipimpin Andi Risa Jaya didampingi Nyoman Suharta dan RA Aribowo. Jaksa penuntut umum (JPU) Dian Frits Nalle, Sri Murni dan Harinto. Putusan dibacakan sejak pukul 10.00. Berakhir pukul 14.45. Diakhiri kethukan palu hakim cukuk keras. Dalam amar putusannya, majlis hakim menyatakan terdakwa tidak melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999. Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Terdakwa divonis pidana satu tahun tahanan kota dan denda Rp.50 juta ditanggung renteng, subsider tiga bulan penjara.
Awalnya saat diputus, terfonis diam duduk termangu. Setelah diingatkan majlis, menerima atau menolakkah?, mereka tholah tholeh kebingungan, lalu berbisik-bisik satu sama lain cukup lama. Hakim mengingatkan lagi agar dibicarakan dengan PH-nya, menerima atau banding?. Mereka tidak menjawab. Majlis memberikan kesempatan 7 hari untuk berpikir sebelum memutuskan. Hal yang sama ditujukan ke JPU. JPU langsung menyatakan piker-pikir. PH memutus piker pikir juga. Setelah majlis hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, saat itulah meletus hujan tangis dan jeritan histeris.
Jerit dan tangis dating dari terdakwa Gimin SIP. Terdakwa berkaca-kaca matanya, sedangkan puluhan penonton turut menangis. Akhinya terdakwa lain terpengaruh tangisan dan histeris Gimin yang kian keras. Kawan lain PNS mencoba menenangkannya. Gimin terlihat memegangi perut dan kepalanya secara bergantian. Dia bilang sakit perut dan kepala pusing. Dia bercerita salah satu anaknya diopname di rumah sakit. Tak satupun kawannya yang mampu obati duka lara Gimin. Setelah petugas PN Wonogiri Yayan menenangkan baru dia tenang. Gimin kemudian dipapah meninggalkan PN.
Sekedar tahu, mereka terlibat korupsi proyek ubi sambung DAK Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura (DPPH) Rp.3.4 Milyar 2008. Mereka menjadi tim pemeriksa barang proyek itu. Mereka ngaku terima SK dan tandatangani berita acara pemeriksaan barang, dan menerima honor kegiatan berkisar Rp.200an ribu/orang. Perkara ini telah makan tumbal 10 orang. Tiga diantaranya nyemplung penjara setahun dan denda Rp.50 juta subside 3 bulan, yaitu Bambang WW (PNS), Gunadi dan Endriyo Sutopo dari PT Diporejo. (bsr)