infowonogiri.com-WONOGIRI-Seorang pelajar kelas XI (kelas 2) SMA di Baturetno resmi dinyatakan sebagai tahanan oleh pihak kepolisian resort Wonogiri. Pria berinisial VDS (17) itu diduga kuat telah melakukan pelanggaran pidana pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak-anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, Jumat (29/7/11) kemarin di Mapolres Wonogiri. “Pelaku sudah kita tahan resmi dan sudah kita periksa. Pelaku sudah mengakui. Dia kita tetapkan sebagai tersangka pasal 82 UUPA,” kata Kasat Sugiyo. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian dan HP.
Kasatreskrim kelahiran Madiun Jawa Timur itu menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi Senin (18/7/11) silam, di pegunungan Dusun Mojoroto Desa Temon Kecamatan Baturetno. namun laporan baru disampikan pada Jumat (22/7/11). Pelaku yang beralamat di Dusun Siraman Desa Gambiranom itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap RMH (15) pelajar kelas IX (kelas 3) SMP ternama di Baturetno.
Terungkapnya peristiwa tersebut, pelaku ditangkap warga masyarakat tetangga pihak perempuan (korban). Kronologisnya, pelaku membujuk rayu korban mengajak jalan-jalan ke rumah kawannya. Ternyata pelaku menuju ke arah hutan. Di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku mengajak korban bercinta. Korban menolak dengan alasan keamanan. Namun terus memaksanya.
Karena kalah kuat, korban tak berdaya, apalagi tubuh pelaku bongsor postur tubuhnya tinggi dan besar. Sehingga terjadilah percabulan itu. “Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul, seperti layaknya orang pacaran, namun belum sempat terjadai persetubuhan keburu ada orang tahu,” kata Kasat Sugiyo.
Terungkapnya kasus tersebut, ternyata ada tetangga korban yang memberi informasi bahwa anaknya sedang berada di hutan bersama lelaki. Orang tua korban dan masyarakat setempat bergegas mendatangi TKP. Benar di TKP pelaku dan korban masih berada di sana. “Orang tuanya mengamankan anaknya. Pelaku ditangkap warga, namun tidak ada main hakim sendiri,” tegasnya.
Saksi yang sudah diperiksa polisi antara lain orang tua korban sebagai pelapor, Sumarno. Adik ipar orang tua korban H. Soleh, Mulyadi (27) warga Mojoroto RT 01 RW 06 Desa Temon Mojoroto dan Dedy Purwadi (24) warga RT 02 RW 05 Desa setempat. Pelaku dikonfirmasi terpisah tidak membantah tuduhan itu. Dia mengakui telah berbuat cabul, alasannya karena mencintai korban. ([email protected])