GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Profesi seorang advokat (pengacara) ketika sedang beracara berhak menyebutkan nominal uang, baik kepada klien yang didampinginya atau kepada orang lain yang sedang berperkara dengan kubunya untuk meminta ganti rugi dalam perkara delik aduan. “Advokat itu profesi resmi yang dilindungi oleh udang undang.
Menyebut berapapun sah, tidak bisa disebut pemerasan,” ujar Gunarto penasehat hukum (PH) Bahlian Titi Malhan korban salah cabut gigi, di Puskesmas Wonogiri I awal Oktober lalu. Pernyataan tersebut dilontarkan Gunarto di rumahnya di Pencil, Wuryorejo Wonogiri, Rabu (20/10). Hadir pula Bahlian Titi Malhan di rumah Gunarto. Gunarto dan Bahlian merasa tertantang untuk menjelaskan kepada kubu dokter Sri Marmiyati, Pukesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten.
Bahwa kubu pasien semata-mata tidak menuntut ganti rugi materi atas kesalahan pihak dokter puskemas saat mencabut gigi pasien atas nama Bahlian. Gunarto maupun Bahlian sepaham ingin menuntut asas keadilan dan tanggunjawab dari kesalahan yang pernah dilakukan oleh pihak dokter Puskesmas. Seperti surat somasi yang pernah dilayangkan kubu Bahlian. “Sehat itu mahal harganya.
Tidak bisa diukur dengan materi atau uang, makanya asuransi jiwa pun tak berbatas,” katanya. Bahlian meminta agar gigi yang sudah terlanjur dicabut diganti dipasangi dengan gigi yang terbaik sampai perawatan, dan Bahlian meminta ada jaminan kepastian medis.
Namun Gunarto secara jantan mengakui telah menerima uang sebesar Rp.7,5 Juta dari pihak Puskesmas. Akan tetapi Gunarto membantah telah meminta uang sebesar Rp.20 juta kepada kubu dokter, Kepala Puskesmas dan Kepala DKK baik secara pribadi maupun institusi. “Saya tidak pernah minta uang Rp.20 juta. Buktikan kalau bisa,” kata Gunarto. Seperti diberitakan, dr Sri Marmiyati menjadi pihak yang terpojok atau dipojokkan akibat tragedi salah cabut gigi di Puskesmas Wonogiri I.
Pihaknya diminta membayar ganti rugi uang Rp.7,5 juta dan Rp.20 juta. Karena kesalahannya Bahlian didampingi penasehat hukumnya melayangkan somasi kepada dr Marmiyati, Kepala Puskesmas, Kepala Dinas DKK dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Propinsi, MDGI dan Menteri Kesehatan. (bsr)