infowonogiri.com-WONOGIRI-Salah satu faktor penyebab tiga sertifikat hak milik (SHM) nomor 245 atas nama Warsono Paimin, SHM Nomor 87 atas nama Sutarmi Wiryo Sumarto dan SHM Nomor 1288 atas nama Sukamto Hadi Saputro nyangkut di PT. Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Cabang Wonogiri karena ada keterlibatan Mantri BRI wilayah Kecamatan Slogohimo, Satiman.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh Edy Riyanto salah satu pewaris SHM Nomor 1288 atas nama Sukamto Hadi Saputro. “Nyangkutnya sertifikat milik kami disebabkan peran serta Satiman, waktu itu Satiman sebagai mantri BRI di Slogohimo. Tetapi waktu itu Satiman tidak menunjukan diri sebagai mantri BRI. Saya tahu Satiman pegawai BRI belakangan ini setelah melacak tiga SHM milik kami,” terang Edy di hadapan Pimpinan Bambang Sulistyono dan karyawannya.
Dibeberkan Edy Riyanto, Satiman waktu itu tidak menunjukan id card maupun name card sebagai Karyawan BRI. Waktu itu Satiman datang dalam rangka penandatanganan berkas koperasi, namun juga tidak dijelaskan maksud dan tujuan penandatangan itu. “Kami waktu itu tahunya tandatangan terkait kepentingan di koperasi, belakangan ternyata untuk BRI,” katanya, waktu itu di tahun 2002.
Pada kesempatan lain, sekitar tahun 2004-2005 Satiman datang lagi menemui para pemilik SHM. Dia waktu itu menjelaskan bawha SHM berada di BRI. Menurut Edy, Satiman waktu itu sudah berjanji akan mengembalikan SHM kepada para pemiliknya. “Namun janji itu tidak pernah terwujud, sampai sekarang, karena itu saya datang menagih janji itu,” tandas Edy.
Dikonfirmasi tudingan tersebut Satiman, tidak membantah. Dia mengaku pernah beberapa kali datang menemui ketiga pemilik SHM. Memang, awalnya dia mengaku tidak menggunakan name card/id card, karena waktu itu bukan jam kerja. Namun dia membantah bahwa dia pernah berjanji akan mengembalikan SHM dalam jangka waktu tiga bulan.
PT. Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Cabang Wonogiri digugat dan dilaporkan ke Wakil Presiden oleh aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Adhiaksa Nusantara yang mendampingi tiga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 245 atas nama Warsono Paimin, SHM Nomor 87 atas nama Sutarmi Wiryo Sumarto dan SHM Nomor 1288 atas nama Sukamto Hadi Saputro, ketiganya warga Slogohimo.
Ketiga sertifikat itu terlepas dari kekuasaan ketiga pemiliknya sejak 10 tahun silam. Belakangan terkuak, SHM tersebut dikuasai BRI Cabang Wonogiri. Padahal ketiga pemilik SHM tidak pernah ngutang ke BRI Cabang Wonogiri dan BRI manapun. Ternyata ketiga SHM itu diagunkan oleh pengurus Koperasi Warga Manunggal Slogohimo (WMS) sebagai agunan pinjaman Kkop-Pangan sebesar Rp.200 juta. Ketiga pemilik SHM sejak tahun 2002 tidak pernah ngutang ke Koperasi WMS dan bukan pula anggota. ([email protected])