infowonogiri.com-WONOGIRI-Namanya Herman Felani, mirip nama artis di tahun 1990an. Tapi Herman yang ini bukan bintang film. Melainkan pelaku tindak pidana kriminal, penggelapan dan  penipuan sertifikat. Pria asal Perum Triyogan Asri III RT 02 RW 01 Desa Triyogan Mojolaban Sukoharjo itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Oleh majelis hakim dia divonis penjara selama 2 tahun. Sidang dipimpin oleh Erly Soelistyarini, Nyoman Suharta dan R Agung Aribowo. Vonis tersebut sama berat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sri Murni SH. Atas keputusan tersebut Herman Felani menyatakan menerima keputusan tersebut.
Herman Felani terbukti menggelapkan sertifikat hak milik (SHM) milik Manto Wiyono warga Segawe RT 02 RW 08 Purwosari Wonogiri. Manto kebetulan memang orang yang tidak memahami hukum perdata dan pidana, bahkan tidak mengetahui baca tulis dengan lancar. Modusnya, Herman mendatangi korban di rumahnya.
Riwayatnya, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Herman mengatakan meminjam sertifikat itu untuk mencari modal guna mengembangkan usaha pertanian buah melon di Sukoharjo. Herman berjanji tidak akan lama, setahun saja dikembalikan. Ternyata janjinya palsu.
Sertifikat dipinjamkan sejak 2006 silam. Dengan berbagai alasan sertifikat itu tertahan sampai tahun 2010 lalu.
Baru kemudian terungkap ternyata SHM tersebut sudah berpindahtangan dan telah berganti nama kepemilikan, menjadi nama orang lain. Manto Wiyono kebingungan. Anaknya Manto, mengusut ke BPN dan melaporkan ke polisi. Terungkaplah masalah tersebut. Sertifikat itu digelapkan dan telah dijual kepada orang lain. ([email protected])