infowonogiri.com-WONOGIRI-Sri Rahayu (42) perempuan janda asal Dusun Gedong Desa Panekan Kecamatan Eromoko ini terpaksa harus menjalani hidup berbulan bulan di balik jeruji. Pasalnya Satreskrim Polres Wonogiri telah menetapkan wanita bertubuh tambun berambut lurus itu sebagai tersangka pelanggaran pasal 303 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Yayuk demikian panggilan akrab janda tiga anak itu tertangkap basah, saat bermain judi dadu kopyok. Tidak tanggung tanggung, menurut saksi, Yayuk saat itu bertindak sebagai Bandarnya. Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah uang tunai sebanyak Rp 2,1 juta dan satu set judi dadu. “Sudah cukup bukti, Sri Rahayu sudah kita tetapkan sebagai terangka pasal 303 KUHP,” kata Kapolres Ni Ketut Swastika akhir pekan kemarin.
Yayuk ditangkap Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, Kamis malam (30/6/11) lalu. Beberapa orang pemasang (petaruh) gagal ditangkap. Malam itu polisi berhasil menangkap dua orang kawannya, namun sampai kemarin masih dalam penyelidikan sejauh mana keterlibatannya. Sementara Yayuk mengaku terpaksa menggeluti bandar judi dadu. Alasannya karena tidak ada pekerjaan lain. ([email protected])