infowonogiri.com-WONOGIRI-Kapolda Jawa Tengah Edward Aritonang menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti Memorandum of Uderstanding (MoU) antara Kapolri dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang telah ditandatangani bersama Jakarta beberapa waktu lalu, yaitu dengan membuat MoU yang sama dengan PHRI di tingkat Propinsi, dan akan diinstruksikan Polres dengan PHR Kabupaten.
Hal itu dikemukakan Candi Satu (Kapolda) saat berkunjung ke Polsek Selogiri beberapa waktu lalu. “Kita sudah menggelar pertemuan dengan PHRI Jawa Tengah. Polda Jateng dan PHRI Jateng sepakat menggelar Rakor dan selanjutnya akan ditandatangani MoU dengan PHRI. MoU itu sampai saat ini masih digodok bersama dan nantinya akan diteruskan sampai ke Kabupaten/Kota,” tandas Kapolda.
Dijelaskan, dalam MoU antara Kapolri dengan PHRI isinya antara lain, Kapolri dan PHRI menjaga sapta pesona yaitu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan asing maupun wisatan local. Juga ingin memberikan jaminan rasa keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha hotel dan restoran di tingkat pusat dan daerah.
Kapolda tidak membantah, bawha selama ini tindak pidana umum maupun aksi kejahatan lain banyak terjadi dan dilakukan di hotel, restoran maupun tempat hiburan lainnya. Bahkan tidak jarang, hotel, restoran, akfe, karaoke, dan message dan pelayanan hiburan lainnya banyak yang menjual minuman keras dan minuman alkohol berkadar tinggi.
Kapolda dan PHRI sepakat akan menegakkan aturan membatasi peredaran miras di kawasan perhotelan dan tempat hiburan. Bagi pengelola tempat hiburan yang belum atau tidak memiliki ijin akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di daerah setempat. “Nah salon, spa atau message apapun boleh, tapi gak boleh jualan miras dan untuk tempat esek esek,” katanya.
Kapolda juga menginstrusikan kepada Kapolres jajaran di Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugasnya untuk mengawasi tempat tempat hiburan tersebut. “Kapolres dan pengusaha hotel tidak boleh saling menyembunyikan kalau ada aksi tindak pidana dan peredaran narkoba di hotel-hotel. Justru kedua belah pihak harus bekerja sama untuk memberantas masalah itu, polisi tetap berwenang melakukan penangkapan di hotel dan tempat hiburan,” pungkasnya. ([email protected])