WONOGIRI-Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto menganggap pelanggaran yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu Eko Marudin terhadap Lustin Chandra tergolong pelanggaran ringan atau dalam istilah hukum pidana umum sebagai pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).
Hal itu dikemukakan langsung Kapolres di halaman Mapolres Wonogiri, kemarin. Karena dinilai hanya pelangaran Tipiring itupula, Eko Marudin tidak perlu dilakukan kurungan badan. Namun demikian menurut Kapolres, Eko Marudin telah diberikan sanksi disiplin. Yaitu, yang bersangkutan telah dinonjobkan sebagai Kanit I Reskrim Polsek Wonogiri Kota.
“Pelaku sudah kita nonjob, senjata api telah ditarik dari yang bersangkutan (Eko Marudin),” kata Kapaolres. Langkah hokum yang diambil Kapolres -secara internal- akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya jika terbukti yang bersangkutan akan disidang. Namun proses sidang disiplin bisa digelar setelah proses penyidikan tindak pidana umum (Tipiring) sudah kelar.
Terpisah, penasehat hokum korban penganiaan Lustin Chandra, Heru Notonegoro menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan Kapolres. Menurut Heru Notonegoro kesimpulan Kapolres menyebut tindakan Kanitreskrim sebagai Tipiring terlalu dini. Heru Notonegoro menduga Kapolres hanya melihat luka korban dari luar.
“Saya tidak sependapat perbuatan Eko Marudin sebagai Tipiring. Kapolres hanya melihat fisik luarnya saja. Kalau perbuatan Eko (pelaku) menampar atau mencubit saja mungkin bisa dikatakan Tipiring. Tetapi Eko memukul dengan tangan mengepal (alias jotos),” tandas Heru Notonegoro. Faktanya, beber Heru, hasil visum dokter ahli, tulang pipi korban benjut, memar, matanya berkunang-kunang, padangannya kabur, pendengarannya menurun dan mengeluhkan pusing pusing.
“Karena dasar itu pula dokter menyarankan agar korban menjalani rawat inap, sampai tiga hari. Padahal saat kedokter korban hanya berniat berobat biasa,”. Oleh karena itu Heru Notonegoro berharap Kapolres berpikir dan bertindak lebih obyektif. Sehingga keputusannya dekat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedepan Korp Polri lebih harum sebagai lembaga pelayan pelindung dan pengayom masyarakat, (bsr)