infowonogiri.com-WONOGIRI-Karena terbukti telah menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) oknum distributor pupuk mendapatkan sanksi tegas berupa skorsing selamat tiga bulan dilarang menjual pupuk bersubsidi. Distributor tersebut berinisial End pemilik CV berinisial LJ.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Komite Pengawas Pupuk dan Peptisida Pemkab (KP3) Wonogiri. Tim KP3 terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Disperindagkop dan UMKM, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpol PP, Dinas Pertanian dan Petugas Kecamatan.
“Kami yang melaporkan, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim KPPP. Hasilnya ditemukan bukti kuitansi pembelian dan penjualan. Bawha yang bersangkutan menjual pupuk melebihi HET,” kata Tarto salah satu distributor Pupuk di Selogiri, usai mengikuti Rapat Kordinasi Pupuk Bersubsidi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (19/10).
Menurut Tarto, oknum distributor tersebut menjual pupuk serharga Rp.85 ribu/zak. Padahal pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi Rp.80 ribu/zak. Distributor tersebut diskors selama tiga bulan. Skors akan berakhir 31 Oktober mendatang. Selama diskors yang bersangkutan dilarang berjualan pupuk bersubsidi.
Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Edy Martono menghimbau, agar seluruh anggota kelompok petani ikut terlibat langsung mengawasi penjualan pupuk bersubsidi. Jika menemukan indikasi penjualan pupuk diatas HET, masyarakat dipersilahkan melaporkan ke KP3 disertai dengan bukti yang otentik.
Pihaknya dan KP3 menyatakan siap turun menindaklanjuti laporan tersebut. “HET jelas dan tidaka da yang abu abu. Untuk itu bagi yang menemukan pelanggaran laporankan, asalkan jangan melempar bola api tampa bukti,” ujar Edy Martono. (bsr)