infowonogiri.com-WONOGIRI-Apes benar nasib Setiyawan Ari Hidayat. Mesikpun laptop hasil curian sudah dikembalikan, namun cowok berumur 18 tahun itu tetap ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda asal Desa Kutuk Kecamatan Telukan Kabupaten Sukoharjo dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Begitulah ketetapan Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo, Senin (11/10). “Meski dia sudah mengembalikan barang bukti laptop dan uangnya, namun proses jalan terus. Karena pengembalian tidak membatalkan pidananya,” ujar Sugiyo, di Kandang Macan I sebutan kantor Satreskrim Wonogiri.
Barang bukti laptop merek Compak masih utuh. Sedangkan uang hasil curian sudah berkurang Rp.30 ribu dari Rp.180 ribu yang diambil dari rumah Suwandi alias Wandi PNS tutor Badan Latihan Kerja (BLK) Ngadirojo Disnakertras Pemda Wonogiri.
Dijerat dengan pasal itu, Setiyawan tampak panic. Dia menyatakan kapok dan tak akan mengulangi lagi. Dia berharap itikad baiknya mengembalikan hasil curian akan meringankan sanksinya kelak. Terlebih dia mengaku mencuri bukan atas inisiatifnya, melainkan atas suruhan seorang kawannya, yakni berinisi Fs, tetanganya yang kini telah kabur entah kemana.
Sekedar tahu, Setiyawan ditangkap polisi saat mengembalikan laptop ke rumah Suwandi di Brubuh Ngadirojo Wonogiri, Sabtu dini hari lalu. Setiayawan adalah mantan anak didiknya di BLK maupun di Rumah Suwandi yang mempunyai usaha serves elektronik. Dia mengambil laptop dan uang dari dalam rumah Suwandi, saat rumahnya kosong. (bagus)