INFOWONOGIRI-WONOGIRI. Masih ingat kasus gugatan pembangunan panggung permanen yang dibangun
di Alun Alun Giri Krida Bhakti Wonogiri? Ternyata kasus tersebut masih bergulir,
namun bisa dikatakan hamper berakhir. Menyusul kesepakatan perdamaian antara
pihak penggugat yaitu Hartono Ketua LSM Jerat dengan Sugeng Budiono sebagai
tergugat.
Kesepakatan perdamaian tersebut dikemukakan oleh Ketua Majlis Erly
Soelistyarini, Rabu (1/6/11) kemarin. Mediatornya terdiri dari anggota majlis
hakim yang terdiri dari Erly Soelistyarini, Siti Insirah dan R Agung Aribowo.
Menurut Erly pihak penggugat dan tergugat menyatakan perdamaian. Perdamaian itu
rencana akan dituangkan dalam surat keputusan pengadilan yang ditandatangani
oleh ketua majlis hakim pengadilan negeri Wonogiri.
Dalam draf perdamaian dituangkan lima point penting. Pertama pihak tergugat
yaitu Sugeng Budiono mengakui dirinya sebagai pihak yang pernah mengajukan surat
permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB) ke pemerintah daerah. Tergugat
mengakui pembangunan panggung permanen di alun alun Giri Krida Bhakti tidak
dilengkapi dengan IMB dan tidak akan menersukan pembangunan tersebut.
Kedua, pihak tetergugat menyadari bahwa sewaktu waktu panggung permanen tersebut
bisa dibongkar oleh pihak berwenang. Ketiga, disepakati pembangunan panggung
tersebut melanggar Perda Nomor 12 tahun 1987 tentang ijin mendirikan bangunan
(IMB). Keempat kedua pihak tergugat dan penggugat tidak bisa saling meminta
ganti rugi apapun, dan Kelima hasil mediasi akan dikukuhkan dalam surat
keputusan pengadilan dalam akte perdamaian.
Ketua Majlis menyatakan, bawha hakim majlis belum bisa berpendapat terkaiat
perdamaian tersebut. Sebab pihaknya belum memeriksa perkara itu. Nota perdamaian
itu dibuat oleh mereka berdua. “Saya tidak atau belum memeriksa perkara itu,
karena perkara itu belum sampai ke persidangan, sehingga saya tidak bisa
berpendapat,” ujar Erly.
Terpisah baik terugagat Sugeng Budiono maupun pihak penggugat, Hartono sudah
dikonfirmasi. Keduanya menyatakan hal yang sama, intinya mereka bersepakat
damai. Perlu diketahui, pada era Bupati Begug Poernomosidi, di alun alun Giri
Krida Bhakti dibangun panggung permanen. Panggung permenan tersebut dibangun
oleh seorang pengusaha asal Solo. Namun karena tidak berIMB panggung tersebut
sempat dihentikan sementara menyusul desakan dari kalangan wartawan dan LSM.
Meskipun demikian faatnya panggung tersebut sudah tampak jadi. ([email protected])