infowonogiri.com-WONOGIRI-Tiga orang pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yaitu Kustono (39), Sunarto (46) dan Dwi Puji Astuti (35) resmi menjadi tersangka pasal 245 KUHP. Ketiganya diancam pidana penjara selama lamanya 15 tahun. Seperti dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, Rabu (25/5/11).
“Ketiga pelaku sudah jadi tersangka pasal 245 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara,” katanya. Barang bukti yang disita polisi adalah uang asli, upal, satu set komputer, buku rekening dan kartu atm, hp satu motor dan STNKnya. MenurutSugiyo, Kustono berperang sebagai tukang cetak upal, sedangkan Sunarto (46) dan Dwi Puji Astuti (35) pengedarnya. Sunarto dan Dwi berstatus wartawan tabloid KPK.
Ketiganya ditangkap polisi di tempat yang berbeda. Kustono di Jogja. Sedangkan Sunarto dan Puji ditangkap di Bekasi. Kustono berasal dari Mlangsen RT 08 RW 01,Mlangsen, Blora. Sedangkan Sunarto-Dwi dari Dusun Baben, Gondang, Kabupaten, Sragen. Keduanya mengaku sebagai pasangan nikah sirih.
Sebelumnya, mereka adalah buronan sejak sekira dua bulan silam. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wonogiri. Mereka tertangkap, karena ada dua pelaku lain yang tertangkap lebih dulu, 4 April 2011 silam. Yaitu Maryono (38) warga Pandeyan, Jatisrono dan Slamet (34) warga Kenep Sukoharjo, kedua orang pelaku mendapat uang palsu dari Sunarto.
Kustono mencetak upal pecahan 50 ribu sebanyak 25 juta. Upal sebanyak itu sudah tersebar di beberapa wilayah. Dari tangan Kustono berhasil disita Rp 17,3 juta. Terdiri dari 346 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Oleh Kustono setiap upal senilai sejuta dijual Rp.250 ribu uang asli.([email protected])