WONOGIRI-Herman (26) terpaksa menghuni tanahan sel Maporles Wonogiri sejak dua terakhir ini. Penyebabnya dia dituduh telah menggelapkan sertifkat tanah milik Manto Wiyono (40) warga Purwosari Kecamatan Wonogiri.
Pekara tersebut kini ditangani oleh Mapolsekta Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kapolsekta mengemukakan, pihaknya menerima laporan adri pemilik sertifikat, Manto. Atas perintah Kapolres, Kapolsek menugaskan Kanitreskrim Triyono untuk menindaklanjutinya. Hasil pemeriksaan Herman mengakui telah meminjam sertifkat tanah milik Manto.
Sertifikat itu diagunakan untuk ngutang duit. “Herman pinjam sertifikat tanah milik Manto sejak tahun 2006 lalu, sampai kini tidak dikembalikan. Manto lalu laporan ke Polsekta,” kata Kapolres melalii Kapolsekta. Polisi telah menetapkan Mantor sebagai sebagai pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.([email protected])