WONOGIRI- Penggunaan lahan untuk pembangunan Obyek Wisata Nawang Wulan Water Boom di Lokasi Wisata Sendang Asri Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri dipastikan belum berbadan hukum.
Statusnya lahan tersebut adalah milik Kantor Divisi IV Perum Jasa Tirta Kantor Wonogiri. Tidak hanya lahan tersebut, keseluruhan lahan di sekitar WGM pun bukan milik Pemda, melainkan milik Perum Jasa Tirta.
Kepala Divisi IV Perum Jasa Tirta Winarno Susiladi, Jumat (25/2) kemarin, menjelaskan, lahan miliknya yang dimanfaatkan untuk lokasi wisata oleh Pemda Wonogiri dikelola sejak beberapa tahun setelah pembangunan Bendungan Serba Guna GM, sekitar tahun 1980an. Saat itu sampai tahun 2002 lahan tersebut adalah milik Proyek Bengawan Solo (PBS) yang berkantor di Surakarta.
Kemudian mulai tahun 2002 terjadi peralihan dari PBS kepada Perum Jasa Tirta. Secara administrasi pembukuan Winarno mengaku belum pernah melihat atau mengetahui surat perjanjian antara PBS dengan Pemda Wonogiri terkait penggunaan lahan itu. Seperti apakah perjanjian antara Pemda Wonogiri dengan Perum Jasa Tirta?
“Dulu lahan itu milik PBS. Kini milik Perum Jasa Tirta. Semakin tahun semakin jelas peraturan perundanganya. Dokumen-dokumennya masih dicari, ada atau tidak? Nah kita masih mencari jalan keluarnya. Oleh karena itu kita perlu duduk bersama antara Pemkab dengan Perum Jasa Tirta untuk membahas masalah itu,” tandas Winarno.
Menurut Winarno, sebelum pembengunan Water Boom dilanjutkan, lebih baik ditetapkan status penggunaan lahan itu dengan dibuat surat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak yang bisa dituangkan dengan MoU (Memorandum Of Uderstanding). Agar pihak investor tidak ragu ragu menanamkan sahamnya untuk membangun wisata di WGM. “Jika Pemkab mau menggunakan lahan itu prodedur perijinannya melalui Dirjen PU Pusat,” tambahnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Bambang Haryadi tidak berhasil dikonfirmasi. Sementara stafnya, Widodo Kasi Keuangan Disbudparpora mengakui lahan tersebut sah milik Perum Jasa Tirta. Disana menurut Widodo, Pemda Wonogiri mempunyai beberapa lahan, antara lain lahan parker, lahan di Kedung Areng dan Gantole. “Lahan yang lain Pemkab ijin pakai kepada PBS kala itu,” kata Widodo.
Terpisah Kepala Badan Pertanahan Guntur Warsito menegaskan, realitasnya lahan tersebut diakui milik Perum Jasa Tirta, sejak tahun 2002. Termasuk diantaranya lahan seluas 8 ribu meter persegi yang digunakan untuk Water Boom. “Jadi lahan yang digunakan untuk membangun Water Boom bukan milik Pemkab. Kita akan meminta ijin ke Dirjen PU (dulu Kimpraswil), itulah yang akan dibahas,” akunya.
Dari sisi dokumen, sejak lahan itu dikelola oleh PBS lalu beralih ke Perumjasa Tirta, Guntur mengaku belum mengetahui surat perjanjian itu. Dari sisi sosiologis, menurut Guntur, penggunaan itu dimungkinkan karena PBS (Perum Jasa Tirta) memiliki rasa toleransi terhadap ribuan korban bedol desa akibat dibangunnya bendungan WGM, sehingga sebagian lahan digunakan oleh Pemda Wonogiri.([email protected])