WONOGIRI-Enam orang warga sekampung di Lingkungan Sonoharjo Kecamatan/Kabupaten Wonogiri Kota divonis tiga bulan. Adalah Paino (45), Paiman (59), Parmin (40), Giman (54) Tarto (51) dan Sugito, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan taruhan uang.
Vonis tersebut dijatuhkan maljis hakim Andi Risa Jaya didampingi dua hakim anggota Nyoman Suharta dan Siti Insirah di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (11/1). Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Titik Maryani yang menuntut 5 bulan penjara. Atas vonis tersebut para terpidana menerima demikian pula JPU-nya.
Dalam amar putusannya disebutkan, mereka ditangkap 22 Oktober 2010 lalu. Mereka berjudi di rumah salah satu terpidana, yang saat itu sedang sepasaran bayi. Mereka ditangkap polisi berserta barang bukti kartu ceki dan uang taruhan Rp.141 ribu. Mereka tidak dapat berkutik sampai ke persidangan kemarin. Kepada majlis hakim, mereka menyatakan kapok tidak akan mengulangi lagi. (bsr)