infowonogiri.com-WONOGIRI-Komisi D DPRD II Wonogiri dan Kementerian Pendidikan Kabupaten Wonogiri menggelar rapat Forum Grup Diskusi (FGD) di ruang Komisi D, Sabtu (27/11). Pada rapat kali ke tujuh itu dibahas singkronisasi draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Pendidikan.
Forum telah sepakat memandang Kabupaten Wonogiri membutuhkan aturan pendidikan. Salah satu tujuan di-Perdakannya pendidikan dalam rangka terwujudnya kemajuan pendidikan. Di dalamnya dibahas pasal pasal Mudatis dan Mutandis (aturan yang lebih tinggi), juga akan dibahas pasal pasal kreatif yang sesuai dengan situasi pendidikan di Kabupaten Wonogiri.
“Pasal mudatis dan mutandis adalah pasal atau aturan yang lebih tinggi yang sudah ada, selain itu juga kita bahas pasal pasal kreatif yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pendidikan di Wonogiri,” kata Ketua Komisi D DPRD II Wonogiri Zaenudin.
Pasal pasal lain yang kreatif antara lain ada 15 bahasan. Misalnya wajib belajar anak usia 7 tahun sampai 15 tahun, anak usia sekolah yang orang tuanya tidak mampu membiayai maka pemerintah harus memfasilitasi, pengaturan jam belajar di rumah, peserta didik berprestasi perlu disekolahkan dengan biaya dari pemerintah, pendidik berprestasi juga perlu disekolahkan oleh pemerintah.
Apalagi yang akan diperdakan? Anggaran pendidikan, sumbangan dan pungutan wali murid, penerimaan siswa baru(PSB), penyelenggaraan pendidikan kelas khusus seperti olaharaga dan kesenian, guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau sebagai pengawas dan lain lain.
“Bagi kalangan masyarakat yang akan memberikan masukan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pada acara public hiearing pada 9 Desember yang akan dating,” pungkas Udin. Wali murid, LSM danpemerhati pendidikan rencananya akan diundang pada acara public hearing.(bagus)