GGLINK-NEWS- WONOGIRI-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri Djarot Budiharso mengingatkan agar seluruh Puskesmas se Kabupaten Wonogiri tetap ada pelayanan kesehatan gigi.
Sebab jika sampai tidak ada pelayanan gigi di Puskesmas, maka telah terjadi pelanggaran terhadap standar Pelayanan Minimal Puskesmas (SPM) dan pelangaran sumpah dan janji dokter. Peringatan itu ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Wonogiri yang berjumlah 36 Kantor di 25 Kecamatan se Wonogiri. “Pelayanan pemeriksaan gigi harus ada. Kalau tidak ada itu merupakan pelanggaran SPM.
Itu tidak boleh sama ibu Menteri Kesehatan, saya DKK yang Kena, ” kata Djarot, Rabu (27/10) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Dijelaskan Djarot, SPM antara lain, penyuluhan kesehatan gigi, pencegahan, perawatan, konsultasi, pembersihan, pengobatan pergantian gigi susu (baru tumbuh ganti menjadi gigi dewasa), ganti gigi ringan resiko dll. “Nah kalau terjadi komplikasi, baru dirujuk,” katanya Djarot lagi.
Menurut Djarot, sampai saat ini rencana ditiadakan layanan cabut gigi di Puskesmas Wonogiri I masih sebatas wacana, belum menjadi keputusan. Sebab yang berhak menentukan SPM di Puskesmas adalah Kabid SPM DKK Wonogiri, yaitu dr Sinung atas persetujuan Kepala DKK. Perlu tahu, polemic salah cabut gigi antara dokter gigi Sri Marmiyati versus Pasien Puskesmas Wonogiri Bahlian Titi Malhan memunculkan wacana PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Wonogiri akan meniadakan layanan cabut gigi.
Penyebabnya tidak ada jaminan kenyamanan terhadap dokter gigi di Puskesmas maupun jaminan tuntuk pasien jika terjadi resiko tinggi. Sebaliknya jika terjadi resiko tinggi dibebankan kepada dokter yang tekait. Seperti dialami oleh dr Marmiyati. Dia dimintai uang Rp.27,5 Juta akibat salah cabut gigi yang terjadi pada pasien Bahlian. ([email protected])