infowonogiri.com-WONOGIRI-Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto meyakini sejumlah Calon jamaah haji (Calhaj) dari luar Kabupaten Wonogiri yang terdaftar dalam Daftar Calhaj Kecamatan Slogohimo tahun 2011 telah didaftarkan sejak lama, sebelum munculnya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang larangan dan penertiban KTP Calhaj dari luar Propinsi Jawa Tengah yang berangkat melalui quota haji Jateng.
Itu dikemukakan Bupati Danar usai menghadiri halal bihalal yang digelar paguyuban Praja Wonogiri Jumat (16/9) di RM Fajar 3 Bulusulur Wonogiri. Bupati menyayangkan hal itu terulang lagi dari tahun ketahun. “Duh piye yah, itu saya kira proses pendaftaran Calhajnya sejak lama (Sebelum ada SE Gubernur,red). Namun dari tahun ke tahun terjadi lagi, saya sayangkan itu,” katanya.
Karena itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pada pelaksanaan haji tahun depan, pihaknya akan memerintahkan Sekda Pemda Wonogiri untuk mentelaan kembali SE Gubernur dan mengedarkan kembali kepada Camat dan Dispendukcapil serta Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri. Kemudian SE itu disosialisasikan kembali kepada perangkat desa sampai ke tingkat RT.
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Wonogiri Soemarjoto secara jujur ia mengakui banyak terjadi Calhaj Selundupan di Kabupaten Wonogiri. Menurutnya itu proses pendaftarannya terjadi sejak sebelum ada SE Gubenur tahun 2008. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dia menyatakan telah berkordinasi dengan lembaga terkait.
Soal siapa yang harus bertanggungjawab terkaitnya masih adanya Calhaj selundupan, Soemarjoto mengaku kerepotan. Dia sendiri mengakui pihak Dispendukcapil tidak mengecek permohonan pindah KTP sampai ke tingkat RT. Sebab itu kewenangan Kepala Desa dan Camat setempat. “Tahunya secara fisik berkas permohonan lengkap, ya diterima,” katanya.
Somerjoto juga menyebut ada keterlibatan lembaga penyalur haji Kantor Biro Ibadah Haji (KBIH). Akan tetapi dia juga bingung menyikapi biro haji yang kemungkinan menyalahi prosedur. Sebab KBIH itu banyak dikelola oleh teman sendiri. “Yang membawa Calhaj dari luar Kabupaten itu teman sendiri yaitu KBIH, jadi saya repot,” ujarnya.
Misalnya KBIH yang dikelola di lingkungan Pondok Pesantren, yang memberangkatkan Calhaj. Terkadang disebutkan Calhaj itu adalah guru atau ustad pondok tersebut, padahal setelah dicek ternyata belum tentu itu benar-benar guru atau kyai di pondok tersebut. Namun demikian Soemarjoto setuju Calhaj selundupan harus diberantas karena mendzolimi hak orang lain. ([email protected])