infowonogiri.com-WONOGIRI-Sipir Rutan Wonogiri Saryanto (47) warga Kaloran Giritirto Wonogiri ternyata pernah tersandung kasus barang terlarang. Sipir Rutan yang kini tersandung kasus karena diduga menjadi Bandar judi dadu itu pernah membawa barang terlarang ke dalam Rutan Wonogiri.
Nahasnya tindakan Saryanto ketahuan oleh pimpinan akibatnya dia dikenai sanksi. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Rutan Wonogiri M. Rodhi Bchk SH. Menurut M Rodhi, tindakan itu dilakukan sebelum dia tertangkap berjudi di Kaloran Lor RT 02 RW 06 Kelurahan Giritirto Wonogiri.
“Dia (Saryanto) memang kelakuannya agak melenceng. Dia (Saryanto) pernah memasukkan barang terlarang (ke Rutan), kira-kira beberapa bulan lalu sebelum renumerasi. Barang terlarang itu ciu,” kata M. Rodhi tanpa tedeng aling-aling.
Sebagai atasannya, M. Rodhi langsung memberikan sanksi kepada Saryanto. Saryanto diberiksan surat peringatan dan teguran tertulis dan diberikan sanksi pembinaan disiplin. Jika perbuatan itu pada waktu yang lain diulangi lagi, maka tidak segan-segan dia disanksi yang lebih berat.
Sementara terkait pelanggaran yang kini dilakukan Saryanto dengan hal yang lebih berat, M. Rodhi mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat dengan sanksi yang pernah dilakukannya dulu. Namun pihaknya masih menunggu proses hukum di Kepolisian sampai ke Pengadilan.
“Kita tidak mau menutup-menutupi perkara ini. Ini sudah terjadi. Selama dalam proses penyidikan, artinya salama itu pula dia tidak masuk kerja, maka tunjangan kinerjanya akan kita perhitungkan juga, akan kita potong,” tambah M Rodhi.
Dia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi Saryanto agar tidak mengulangi lagi pada kesempatan lain. Juga agar menjadi peringatan bagi pegawai dan karyawan Rutan Wonogiri yang lainnya. Jika terulang kembali yang bersangkutan bisa disanksi penurunan pangkat dana atau penundaan kenaikan pangkat.
“Dengan adanya reformasi birokrasi, mari kita harus tingkatkan pelayanan dan disiplin dalam bertugas. Apalagi sekarang era reformasi dan keterbukaan. Tingkatkan pelayanan kepada warga binaan dan juga masyarakat luar,” tandas M. Rodhi.
Saryanto adalah lulusan SLTA berkerja sebagai petugas pintu utama Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Wonogiri, dengan pangkat IIIb. Dia telah beristri seorang guru SD. Tinggal bersama istrinya di Kaloran bersama tiga anaknya yang sudah menginjak remaja dan dewasa.
Saryanto adalah pria asal Madiun Jawa Timur, sedangkan istrinya asal Wonogiri. Sejak diketahui Saryanto mendekam di bui, tugasnya digantikan oleh staf KPR, sampai prosesnya selesai. Namun ada kemungkinan juga Saryanto dimutasi ke tempat dengan tugas yang lain. ([email protected])