infowonogiri.com-WONOGIRI-Kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Deltomed sebesar Rp. Rp.221 juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus  adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.
Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi.
“Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.
Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.
“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini. ([email protected])