infowonogiri.com-WONOGIRI-Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Penanaman Modal (Diperindagkopendal) dan UMKM Pemda Wonogiri mengancam akan memberikan sanksi berat terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Furqon Giritontro. Karena pengurus koperasi tersebut terindikasi melanggar UU No 25 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Simpan Pinjam.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Diperindagkop Sumardjo didampingi dua Kepala Bidang Koperasi Untung Pujoyono didampingi Kasi Permodalan dan Simpan Pinjam Wukir, Selasa (6/9) di kantor Diperindagkop dan UMKM. “Kalau indikasi pelanggarannya terbukti maka badan hukum Koperasi BMT Al Furqon bisa dicabut,” ujar mereka.

Menurutnya, yang berhak mencabut adalah Pemerintah dalam hal ini Bupati Wonogiri melalui Diperindagkopendal dan UMKM. Namun untuk membuktikan penyimpangan keuangan itu membutuhkan waktu lama, antara lain menunggu proses hukum pihak kepolisian. “Soal penyimpangan keuangan itu menjadi urusan internal pengurus, untuk penyelesaiannya melalui jalur hukum,” tambahnya.

Dinas, terkait perkara dugaan penyimpangan keuangan dana nasabah sebesar Rp.2,4 Milyar yang tejadi di BMT AL Furqon menurutnya disebabkan karena system pengelolaan dan system pengendalian internalnya lemah. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan anggota koperasi (nasabah) maupun pengurusnya. Bahkan merugikan pihak ketiga yaitu pemodal.

Nah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah menfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap lembaga koperasi, termasuk diantaranya Koperasi Syariah BMT Al Furqon. “Kami sudah memfasilitasi secara kelembagaan, legalitas perekrutan dan penatausahaan. Didatangi ke kantornya, pengurus tidak pernah ada, yang ada stafnya. Juga sudah kita bantu fasilitasi dan dibantu asosiasi dan lembaga akuntan publik tetapi juga belum selesai,” tutur mereka.

Sampai saat ini pihak Dinas belum mengetahui, siapa yang menyalahgunakan dana nasabah itu, dan siapa yang harus bertanggun jawab. Sebab seluruh data dan barang bukti pembukuan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dinas tidak bisa mengintervensi masalah itu. Sehingga kasus penyalahgunaan keuangan ini menjadi tanggungjawab kepolisian untuk menegakkanya. “Siapa yang menggunakan uangnya, apa keputusan dari lembaga asosiasi dan akuntan publik kami tidak tahu,” katanya.

Asal tahu, diduga telah terjadi penyalahgunaan dana nasabah Rp.2,4 Milyar di BMT Syariah Al Furqon Giritontro. Uang tesebut merupakan dana tabungan anggota dan pemodal warga masyarakat Giritontro. Sebagian anggota menuntut agar pengurus mengembalikan dana mereka. Karena pengurus tidak mampu mengembalikan akhirnya perkara itu dilaporkan kepada pihak berwajib. Pihak berwajib mengatakan perkara ini sedang disidik sambil menunggu audit keuangan. ([email protected])

By Redaksi

Tinggalkan Balasan