infowonogiri.com-WONOGIRI-Qodd Afflahamann Tazzakka (QS Ala’la). Sepenggal kalimat singkat padat berisi. Sebuah perintah, tunaikanlah zakat! Zakat artinya pembersih.
Secara syar’i Zakat adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan dengan memberikan sejumlah “barang” dengan kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang lain yang berhak menerima menurut ketentuan syariat islam.
Ketentuan zakat adalah sebagai ibadah wajib seperti perintah Allah yang dituangkan dalam Al-Quran Al Bakarah 43. “Dan, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang orang yang ruku,”. Wajib artinya sebuah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan atau dihindari oleh setiap manusia.
Allah memerintahkan, “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang orang yang ruku,”. Allah menggunakan kata dirikanlah dan tunaikanlah. Kata dirikanlah maknanya berbeda dengan kata kerjakanlah. Kata dirikanlah mempunyai konotasi dan konsekwensi, tidak hanya sekedar men-gugur-kan kewajiban. Sedangkan kata kerjakanlah, hanya melaksanakan kewajiban.
Demikian pula dengan kata tunaikanlah zakat. Tidak hanya sekedar melaksanakan atau mengerjakan zakat. Tetapi lebih jauh dari itu. Mempunyai tanggungjawab moral dan social dengan lingkungan sekitar setiap indifidu. Shalat dan zakat harus diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Perintah zakat dalam tafsir Al-Quran pada ayat tersebut ada makna semacam penekanan seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW untuk umatnya. Kata “ambillah” dalam ayat Al Quran dan Al Hadits ada makna menekan. Dan, kata “khuzd” bermakna ambillah sebagian kecil saja -dari harta kekayaan yang dimiliki setiap orang-. Kata sebagian kecil, perlu diperhatikan seksama.
Mari menunaikan zakat. Mari berhitung zakat yang wajib kita tunaikan. Sedikit, sekali sekali. Jauh dari prosentasi yang kita bayangkan. Hanya 3,1 sho’. Hitungan kilogram, zakat fitrah tidak lebih dari 2,5kg beras (Di Jawa Indonesia). Coba kita berhitung makan sehari 2 sampai 3x. Jika dikalikan 30 hari, 60 kali sampai 90 kali. Dalam setahun ada 360 hari dikalikan 2 kali 360 maka 720 x. Bagi yang sehari makan 3 kali 1080 kali.
Sementara zakat fitrah yang wajib kita tunaikan adalah beras seberat 2,5 kg. Cobalah kalau dibandingan dengan jumlah kita makan selama setahun 360 piring, 720 piring bahkan ada yang lebih dari itu, 1080 piring. Maka hitungan penulis zakat yang dibayarkan jika membayar zakatnya dengan beras maka dalam sehari kita hanya perlu menabung beras beberapa butir saja, tidak lebih dari sesendok teh, tak lebih dari sesuap nasi setiap hari.
Kalau mau membandingkan lagi, zakat fitrah tidak lebih banyak dibandingkan dengan nasi yang kita jemur karena tidak termakan. Bisa jadi pula tidak lebih banyak pula dengan nilai makan ayam atau burung piaraan kesayangannya. Atau bandingkan pula dengan pulsa tilphon setiap hari sebulan.
Padahal zakat fitrah adalah pondasi berdirinya Islam. Dasar hukumnya hadis Rosullullah. Zakat terdiri dari zakat nafs, zakat yang kita bayarkan dari bahan makanan pokok yang dmakan setiap hari. Zakat bertujuan sosial untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan fakir miskin. Zakat wajib bagi setiap muslim merdeka (majikan) dan atau hamba (pembantu). Pembantu wajib menunaikan zakat fitrah, tetapi majikanlah yang wajib membayarnya.
Pelaksanaan zakat fitrah telah ditentukan pada bulan puasa Romadhan, utamanya tiga atau dua hari sebelum shalat Idul Fitri. Jika dilaksanakan sesudah shalat Id, maka dinilai bukan sebagai zakat fitrah, melainkan hanya bermakna shodakoh. Mari, carilah makna dan resapi kedalaman maknanya. ([email protected])