infowonogiri.com-WONOGIRI- PT.Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Cabang Wonogiri dimintai bertanggung jawab oleh tiga orang warga Slogohimo yakni Sukamto, Warini dan Sutarmi agar mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) kepada ketiga orang tersebut. SHM itu bernomor 245 atas nama Warsono Paimin, SHM Nomor 87 atas nama Sutarmi Wiryo Sumarto dan SHM Nomor 1288 atas nama Sukamto Hadi Saputro.
Mereka menuduh ada oknum BRI yang telah menyalahgunakan wewenang yaitu menyimpan SHM tanpa seijin pemilik mereka selama hamper 10 tahun. Sementara ketiga orang tersebut sama sekali tidak pernah memiliki hutang piutang dengan BRI Cabang Wonogiri.Mereka menuntut agar BRI mengembalikan segera sertifikat itu secepatnya. Jika tidak segera mengambalikan maka mereka akan menuntut dan melaporkan BRI Cabang Wonogiri baik secara perdata maupun pidana.Tuntutan mereka bukan main main. Buktinya mereka bertiga didampingi kerabatnya dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Adhiaksa Nusantara Slogohimo mendatangi Kantor BRI Cabang Wonogiri.
“Kami sudah mendatangi Kantor BRI Cabang Wonogiri. Juga sudah mengirimkan permohonan tertulis. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Jika dalam waktu dua bulan tidak mengembalikan sertifikat itu maka kami akan memerkarakan secara perdata dan pidana,” kata aktifis LPK-SM Sugiyarno, Selasa (19/7/11).Kronologisnya, bawha ketiga orang tersebut pernah mengajukan pinjaman ke Koperasi Warga Manunggal Slogohimo (WMS), tahun 2000. Namun mereka bukan anggota koperasi WMS. Warini pernah meminjam Rp.10 Juta dan telah mengembalikan beserta bunganya satu bulan kemudian.
Tarmi pernah meminjam ke WMS sebesar Rp.9 juta dalam dua tahap, namun telah dikembalikan beserta bunganya pada tahun 2002. Demikian juga dengan Sukamto, ia pernah meminjam Rp.2 juta. Kredit Rp.2 juta itu telah dikembalikannya pada 6 April 2001.Usut punya usut terungkap, SHM ketiga mereka telah diagunkan oleh pengusus Koperasi WMS ke BRI Cabang Wonogiri sebagai jaminan kredit KKop Pangan sebanyak Rp.200 juta direalisasi tahun 2001. Pengurus Koperasi WMS patut tidak mampu mengembalikan kredit Rp.200 juta itu.
Kini Koperasi WMS sudah dalam keadaan pailit dan telah bubar pengurusnya. Tiga pengurus Koperasi yaitu Sukarmo, Parwito dan Kabul Kusnandar, ketiganya warga Slogohimo. Oleh ketiga pemilik SHM, pengurus WMS dimintai pertanggunganjawab. Namun sampai kemarin belum mampu mengembalikan sertifikatnya.Pimpinan Cabang BRI Wonogiri Bambang Sulistyono dan Supervisor Administrasi Kredit Makmun Mu’rof, mantan Mantri/Acount officer (AO) Satiman sudah dikonfirmasi. Bawha sertifikat mereka telah diagunkan oleh pengurus Koperasi WMS untuk mengajukan bantuan pinjaman KKop Pangan.
Realisasi tahun 2001 sebesar Rp.200 juta. Sampai jatuh tempo pada 31 Maret 2001 pinjaman tersebut belum dilunasi. Kredit masih tersisa Rp.120 juta dari nilai pokok, belum termasuk kewajiban membayar bunga dari nilai pokok. “Yang wajib mengembalikan adalah pengurus koperasi. Total sebanyak Rp.119.364.986,” ujar Bambang didampingi Makmun.([email protected])